Pemilik Toko Miras yang Diduga Perbudak Ponakannya Ditangkap Polisi
Tersangka dibantarkan karena sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tebingtinggi, IDN Times – Sebulan lebih berlalu, ternyata kasus dugaan perbudakan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di toko minuman keras terus berlanjut.
Polisi akhirnya menangkap DR (58). Pemilik toko minuman keras di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Satria, Kecamatan Padanghilir, Kota Tebing Tinggi itu ditangkap polisi pada Selasa (22/11/2022).
“Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Seorang Perempuan yg diduga melakukan Tindak Pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan tertulis kepada media, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: Bestie, Harimau Muda yang Masuk Perkebunan Pulang ke Leuser
1. Tersangka mengeluh sakit saat ditangkap
DR ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/879/X/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 Oktober 2020. Pelapornya adalah orangtua korban.
Tersangka yang ditangkap kemudian diperiksa di Mapolres Tebing Tinggi. “Saat diperiksa, tersangka mengeluh sakit,” ujar Agus.
Baca Juga: 2 Anak Sibolga Dianiaya dan Diperbudak di Toko Miras Tebing Tinggi