TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemilik Toko Miras yang Diduga Perbudak Ponakannya Ditangkap Polisi

Tersangka dibantarkan karena sakit

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Tebingtinggi, IDN Times – Sebulan lebih berlalu, ternyata kasus dugaan perbudakan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di toko minuman keras terus berlanjut.

Polisi akhirnya menangkap DR (58). Pemilik toko minuman keras di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Satria, Kecamatan Padanghilir, Kota Tebing Tinggi itu ditangkap polisi pada Selasa (22/11/2022).

“Sat Reskrim  Polres Tebing Tinggi telah melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Seorang Perempuan yg diduga melakukan Tindak Pidana kejahatan  terhadap anak dibawah umur,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan tertulis kepada media, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: Bestie, Harimau Muda yang Masuk Perkebunan Pulang ke Leuser

1. Tersangka mengeluh sakit saat ditangkap

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

DR ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/879/X/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 Oktober 2020. Pelapornya adalah orangtua korban.

Tersangka yang ditangkap kemudian diperiksa di Mapolres Tebing Tinggi. “Saat diperiksa, tersangka mengeluh sakit,” ujar Agus.

2. Tersangka dibantarkan di rumah sakit

ilustrasi dirawat di rumah sakit (pexels.com/Anna Shvets)

Polisi membawa tersangka ke rumah sakit. Dokter yang menangani merekomendasikan agar tersangka diopname di sana. Penahanan kepada tersangka dilakukan mulai Rabu (23/11/2022).

“Tersangka dilakukan opname di RS namun tetap di lakukan penjagaan oleh personil sat Reskrim Polres Tebingtinggi,” kata Agus.

Baca Juga: 2 Anak Sibolga Dianiaya dan Diperbudak di Toko Miras Tebing Tinggi

Berita Terkini Lainnya