2 Anak Sibolga Dianiaya dan Diperbudak di Toko Miras Tebing Tinggi

Korban dikerangkeng dengan teralis besi

Tebing Tinggi, IDN Times – Kasus dugaan perbudakan terjadi di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Dua orang anak  RMS (17) dan SPM (10) dieksploitasi atau diperbudak bekerja di toko minuman keras, Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Padanghilir, Kota Tebing Tinggi.

Sudah empat tahun mereka bekerja di sana. Dua anak asal Kota Sibolga itu disebut tidak digaji dan diduga mendapat perlakuan kasar dari pemilik toko berinisial DS (48).

Kasus ini terkuak saat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Tebing Tinggi menerima laporan soal dugaan perbudakan anak, 18 Oktober 2022 lalu.

1. Korban RMS dikerangkeng karena dituduh mencuri uang

2 Anak Sibolga Dianiaya dan Diperbudak di Toko Miras Tebing Tinggiilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

LPAI mendapat laporan bahwa ada anak yang dikerangkeng di salah satu ruangan di dalam ruko tersebut.

Ketua LPAI Eva Norisman Purba sudah melihat langsung kondisi anak tersebut. RMS, disebut dikunci di ruangan berteralis besi. Kondisi fisiknya kurus kering dengan baju yang tidak layak pakai. Sudah dua tahun ini RMS menempati kerangkeng. Dia dituduh mencuri uang.

Eva lalu, berkordinasi dengan pihak kepolisian, untuk menyelamatkan RMS. “Kita datang ke rumah (dia), kita bebaskan anak itu, kita masuk ke ruangan, ternyata memang betul untuk mencapai (ruangan) anak ini, itu tiga kunci yang kita lalui. Pintu pertama, pintu ke dua, ke tiga. Dia memang di situ (kerangkeng),”ujar Eva, Rabu (26/10/2022).

Korban akhirnya berhasil diselamatkan setelah pihak LPAI terlibat perdebatan dengan pemilik rumah DS. Sang pemilik toko miras sempat menolak saat LPAI hendak membawa korban.

“Arti dikerangkeng ini. Dia kan nggak ada hak keluar, kunci yang megang tuan rumah untuk mencapai kamar dia, itu ada tiga pintu. (Pelaku) Ngasih makannya pun kayak hewan, ini makannya diletakkan di situ aja. Letakkan (di depan pintu besi), nanti dia makan,”ujarnya. 

Baca Juga: Budaya Minum Kopi Meningkat di Sumut, Ini Penyebabnya

2. Kedua korban dipaksa kerja di toko miras hingga larut malam

2 Anak Sibolga Dianiaya dan Diperbudak di Toko Miras Tebing Tinggiilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Setelah bebas, RMS pun bercerita. DS masih berkaitpaut tali persaudaraan dengan mereka. RMS dan SPM awalnya menetap di Sibolga. Ibu mereka meninggal. Sang ayah menikah lagi. Tiga kakaknya tinggal di rumah neneknya.

Bungsu dari lima bersaudara itu kemudian berkunjung ke rumah DS empat tahun lalu. Mereka kemudian tinggal di sana. Mulai saat itu, mereka kemudian dipaksa bekerja di toko miras milik DS. Ayahnya pernah berupaya menjemput mereka, namun tidak diizinkan pelaku.

Di toko miras itu, RMS dan SPM bekerja hingga larut malam. Setelah bekerja RMS dan adiknya kembali disekap. “Jadi dia di grosir itu, disuruh angkat barang ke gudang, orang beli dia mengeluarkan miras dari gudang. Sama kayak perempuan itu (adiknya), mereka sampai jam 1 pagi loh baru tidur, nggak pernah digaji,” katanya.

3. Korban juga dianiaya, kasusnya dilaporkan ke polisi

2 Anak Sibolga Dianiaya dan Diperbudak di Toko Miras Tebing TinggiIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Para korban juga dianiaya. Penganiayaan itu terjadi karena korban dituduh mencuri uang dan mentransfernya ke keluarganya. Korban mengaku tidak pernah mencuri. Namun pelaku memaksanya mengaku.

Akibat penganiayaan, korban mengalami luka-luka di tubuhnya . “Kalau si RMS dari sebelum bahu sejengkal banyak luka luka, (dipukul) pakai kayu. Karena dia tidak mengaku mencuri. Dia harus mengaku,”tuturnya.

Kejadian ini sudah dilaporkan ke polisi. Korban juga sudah mendapatkan penanganan dari Pemkot Sibolga untuk pemulihan fisik dan traumanya.

“Karena (Kartu Keluarga) dia di Kota Sibolga saya minta Peran Pemkab Sibolga Jadi (mereka) mau diobati di sana diurus lah PKH dan sekolahnya, karena kan anak mereka. Opungnya (nenek) kan di sana. Mereka masih pemulihan trauma healing,” katanya.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Polisi Pakpak Bharat Ini Hanya Divonis 6 Bulan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya