TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelihara 16 Burung Dilindungi, Adil Aulia Dihukum 6 Bulan Penjara

Pesuruhnya masih buron hingga kini

IDN Times/Istimewa

Medan, IDN Times – Majelis hakim memvonis enam bulan penjara kepada Adil Aulia. Pria 28 tahun ini terjerat kasus kepemilikan satwa endemik dilindungi.

Sidang digelar Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/7). Selama persidangan, Adil hanya mampu terdiam dan menunduk saat mendengar hakim membacakan vonis.

Baca Juga: [BREAKING] PSMS Medan Kalah 0-1 dari Cilegon United di Stadion Teladan

1. Selain 6 bulan penjara, Adil juga harus membayar denda

pixabay/EmAji

Majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Dia diketahui memelihara 16 ekor burung dilindungi.

"Terdakwa secara menyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dilarang untuk menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Hakim Mian Munthe dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra III PN Medan.

Selain hukuman penjara, dia juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu dalam agar barang bukti berupa 16 ekor burung dilepaskan kembali ke habitatnya melaluilembaga BBKSDA Sumut.

2. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

https://fin.co.id/2018/08/08/sidang-ditunda-ohorella-hakim-sangat-lemah/

Putusan yang diberikan hakim ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fransiska Panggabean.  Jaksa meminta agar terdakwa dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp 1 juta dengan subsider 1 bulan penjara.

Menyikapi putusan ini JPu menyatakan menerima, sedangkan terdakwa tampak hanya terdiam hingga persidangan usai.

Baca Juga: Karyawati Bank Mandiri Syariah Diadang dan Dicekik saat Hendak ke ATM

Berita Terkini Lainnya