Pelanggaran Pemilu 2019 Teridentifikasi Bawaslu di 20 Kabupaten Kota
Medan menjadi sorotan utama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara mulai menginventarisir dugaan pelanggaran yang terjadi sepanjang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dalam catatan Bawaslu pelanggaran teridentifikasi di 20 kabupaten/kota di Sumut.
Data ini adalah hasil input Bawaslu pada saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2019. Data ter-update pada pukul 12.00 WIB.
1. Pelanggaran paling menonjol di Kota Medan, mulai dari penggunaan hak pilih hingga surat suara kurang
Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan, daerah yang menjadi sorotan Bawaslu Sumut adalah Kota Medan. Pelanggaran yang diduga terjadi adalah soal penggunaan hak pilih yang tidak sesuai persyaratan.
“Ditambah, banyaknya TPS yang kekurangan surat suara. Misalnya ada surat suara Presiden dan DPRD Kabupaten Kota yang tidak sampai ke TPS,” ujar Syafrida, Kamis (18/4).
Kekurangan surat suara di sejumlah kecamatan juga menambah daftar dugaan pelanggaran di Medan. Kekurangan surat suara teridentifikasi di empat kecamatan. Mulai dari Medan Amplas, Medan Helvetia, Medan Johor dan Medan Barat.
“Jadi, ketika pemilih menggunakan hak pilihnya tidak mendapatkan surat suara. Yang harusnya lima ada yang dapat empat. Itu terkait distribusi logistik,” tukasnya.