TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasutri Peracik Kopi Ekstasi Ditangkap, Sudah 2 Tahun Beraksi

Ekstasi yang tidak laku diolah menjadi kopi saset

Pasutri yang diduga meracik ekstasi dan kopi saset ditangkap polisi. (Istimewa)

Medan, IDN Times -  Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan membongkar bisnis narkoba berskala industri rumahan di Medan. Tepatnya di Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Dari sana, polisi menciduk pasangan suami istri. Sang suami berinisial J (30) dan MC (17). Mereka diduga meracik ekstasi yang dicampur ke dalam kopi saset.

Baca Juga: 3 Hari Hilang, Pelajar SD di Nias Ditemukan Tewas Mengenaskan

1. Pelaku mengaku mendapatkan ekstasi dari salah satu tempat hiburan malam

Ilustrasi pil ekstasi

Keduanya mengaku mendapatkan ekstasi dari salah satu tempat hiburan malam. Mereka mengambil ekstasi yang tidak laku. Kemudian, ekstasi itu diolah menjadi campuran kopi saset. 

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjelaskan, dalam menjalankan bisnis haram itu, pasutri tersebut berbagi peran. Tersangka J, berperan meracik kopi yang sudah dicampur dengan ekstasi yang digerus sekaligus membeli ekstasi yang tidak laku di tempat hiburan. Sedangkan sang istri, MC (17) berperan mengantarkan barang narkotika itu ke para konsumen.

2. Pelaku juga memanfaatkan kanal jual beli daring

Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Kata Riko, mereka juga menggunakan lima rekening berbeda untuk menjalankan bisnis itu. “Termasuk rekenig milik orangtuanya. Keduanyapun diketahui menggunakan jasa aplikasi jual beli online di internet untuk mengantar barang," kata Riko, Selasa (14/9/2021).

Selain, kopi yang sudah bercampur ekstasi, dari keduanya juga disita antara lain,  5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek, 1205 butir pil H5, 39 botol ketamin cair, 168 bungkus kecil ketamin serbuk, 3 unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja, 168 butir pil alprazolam.

"Keduanya sudah menjalankan praktik terlarang ini selama 2 tahun. Keuntungan yang didapat tiap bulannya bisa mencapai Rp 15 juta," sebutnya.

Baca Juga: Setahun Buron, Sindikat Narkoba Pembakar Mobil Polisi Ditangkap

Berita Terkini Lainnya