Setahun Buron, Sindikat Narkoba Pembakar Mobil Polisi Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serdang Bedagai, IDN Times – Polisi menciduk tiga pelaku pembakaran mobil personel Polres Serdang Bedagai, Sumatra Utara, Februari 2020 lalu. Pelaku ditangkap setelah buron selama setahun lebih.
Mereka membakar mobil seorang personel di Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
1. Motif pembakaran karena tidak senang bisnis narkoba para pelaku terganggu
Para pelaku ternyata sindikat perdagangan narkoba. Ketiga pelaku yang ditangkap antara lain berinisial, ST (33), MIT (26), AS alias Cakil (33). Sementara satu pelaku masih buron berinisial IP (40).
"Pada bulan 29 Februari 2020, anggota kita bernama M Azhar Ritonga (44) dari Polsek Perbaungan melakukan penangkapan terhadap sindikat narkoba. Kita terus melakukan penangkapan narkoba. Namun, saat kita menangkap sindikatnya berinisial UT warga Dusun V, Desa Naga Lawan, AS alias Cakil dan IP, merasa terusik dan terganggu," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: 3 Hari Hilang, Pelajar SD di Nias Ditemukan Tewas Mengenaskan
2. AS dan IP yang memerintahkan anggotanya untuk membakar mobil polisi
Robin mengungkapkan, pelaku AS dan IP memerintahkan anggotanya IT dan ST untuk melakukan pembakaran terhadap mobil polisi yang menangkap sindikatnya.
"AS alias Cakil memberi imbalan sebesar Rp 5 juta kepada anggotanya untuk membakar mobil anggota kita," ujarnya.
IP berperan menyiapkan sepeda motor, pelaku ST yang membeli bahan bakar minyak. Sementara itu, sebelum melakukan pembakaran, Iwan Penger menyiapkan sepeda motor. Sedangkan MIT bertugas mencari tahu keberadaan rumah polisi yang dijadikan target.
"Dilihatnya anggota kita ini sering memarkirkan mobil di depan garasinya. ST dan MIT mengendaraai sepeda motor yang disiapkan oleh IP. Mereka mendatangi rumah korban dan menyiramkan minyak bensin serta membakar," ujar Robin.
3. Para pelaku pembakaran adalah residivis kasus narkoba
Robin menegaskan ketiga pelaku pembakaran merupakan sindikat narkoba. Mereka juga sudah pernah ditangkap.
Pelaku AS alias Cakil mengaku baru dua tahun menjual narkotika jenis sabu. "Saya berjualan sabu sudah ada sekitar dua tahun," ujar Cakil kepada Robin. Akibat perbuatan para pelaku, ketiganya terancam pasal 187 ke-1e, 2e jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara
Baca Juga: YouTuber Aceh Diciduk Polisi, Diduga Mesum Dalam Mobil