Mantan Kades di Madina Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp413,2 Juta
Terancam 20 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mandailing Natal, IDN Times – Fajar Siddik, Mantan Kepala Desa Pasar Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, harus berurusan dengan polisi. Laki-laki 37 tahun itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Korupsi yang dilakukannya sudah merugikan negara sebanyak Rp413,2 juta. Fajar ditangkap pada Jumat 14 Agustus 2020. Dia langsung ditahan di Mapolda Sumut.
Baca Juga: Rusak Mobil Wakapolres Madina, 20 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
1. Anggaran yang sudah dicairkan diduga tidak direalisasikan
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penma) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2016 lalu. Saat itu, Desa Pasar Batahan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari ABPD Kabupaten Madina 2016 sebesar Rp78.000.000. Ditambah Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN 2016 sebesar Rp604.381.958.
APBDes Pasar Batahan pun ditetapkan Rp682.381.958. Seluruhnya telah terserap melalui 4 SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
“Namun, setelah anggaran sudah dicairkan, ada pembangunan (Taman Pendidikan Alquran) dan bangunan pelengkap yang belum selesai dikerjakan. Proyek yang belum rampung ini menggunakan anggaran Rp413.210.800,” ujar Nainggolan, Selasa (24/8/2020).
Baca Juga: 19 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Madina, Termasuk Terduga Provokator