Rusak Mobil Wakapolres Madina, 20 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Polda Sumut akan siapkan berkas untuk persidangan

Medan, IDN Times - Polda Sumatera Utara melakukan konferensi pers terkait kasus kerusuhan yang tersangkanya bertambah menjadi 20 orang di desa Mompang Julu, kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Rabu (8/7). Para tersangka diduga melakukan pembakaran, di antaranya mobil wakapolres Madina, perusakan, penghasutan, dan melawan petugas.

Dalam konferensi pers Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menjelaskan bahwa para tersangka akan melakukan tahap berikutnya, untuk melakukan persidangan yang terancam salah satu pasal hukuman 6 tahun penjara.

“Rencana kita Polda Sumut untuk tahap berikutnya persidangan akan kami persurat ke Pengadilan Tinggi. Karena akan dipindahkan persidangannya di Medan, mereka akan segera kita proses perkaranya,” jelas Martuani.

Sementara, dalam penjelasannya para korban dari pihak kepolisian mengalami luka-luka sampai saat ini.

1. Pelaku wanita berperan memantau kondisi

Rusak Mobil Wakapolres Madina, 20 Tersangka Terancam 6 Tahun PenjaraPolda Sumut lakukan konferensi Pers terkait 20 pelaku kasus di Madina (Dok. IDN Times/Istimewa)

Di antara 20 orang para tersangka, ada seorang wanita yang memiliki peran untuk memantau kondisi. “Dia sebagai intel melihat kondisi,” tambahnya.

Menurutnya, untuk saat ini Desa Mumpung Julu masih aman dan kondisif, dan Kapolda Sumut menghimbau kepada masyarakat Desa Mumpung Julu untuk percaya kepada Polda Sumut dengan bertindak profesional.

“Untuk menindak semua pelaku, jadi kalau tidak bersalah gak usah takut. Kami juga akan melakukan penindakan berdasarkan barang bukti,” tuturnya.

Baca Juga: 19 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Madina, Termasuk Terduga Provokator

2. Kasus BLT, tak boleh menjadi role model

Rusak Mobil Wakapolres Madina, 20 Tersangka Terancam 6 Tahun PenjaraPolda Sumut lakukan konferensi Pers terkait 20 pelaku kasus di Madina (Dok. IDN Times/Istimewa)

Menurut Martuani, kasus tersebut tidak boleh menjadi role model bagi para Kepala Desa se-Sumatera Utara.

“Jadi kenapa ini harus kita proses, ini tidak boleh dijadikan role model untuk kepala desa sesumut. Memeras meminta jatah 30 persen dana desa, dan saya menghimbau seluruh kepala desa seluruh Sumut. Apabila ada yang seperti ini, laporkan ke Polda pasti akan kami tindak,” ujarnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal terkait pembakaran, perusakan, penghasutan, dan melawan petugas. Sementara, menurut Kapolda Sumut Kepala Daerah tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Pasal tersangka, 187 untuk pembakaranya, 170 untuk perusakannya bersama-sama dan 160 KUHP untuk penghasutan 212, 211 melawan petugas. Kami pastikan ancamannya untuk 170 6 tahun, 187 itu 12 tahun, Kepala Daerah tidak ada terlibat dalam kasus ini. Kepala Desa sudah bertindak dengan benar, musyawarah dan mereka setuju. Uang 600 itu dibagikan 200 sehingga warga yang layak menerima bantuan sekitar 300 KK mendapat semua,” ungkapnya.

3. Kabupaten Madina, sudah ada dua kepala desa mengundurkan diri

Rusak Mobil Wakapolres Madina, 20 Tersangka Terancam 6 Tahun PenjaraPolda Sumut lakukan konferensi Pers terkait 20 pelaku kasus di Madina (Dok. IDN Times/Istimewa)

Namun, pihak kepolisian belum dapat menemukan bukti untuk motif adanya pemerasan dari kasus tersebut.

“Hingga saat ini penyidik belum punya bukti bahwa mereka minta jatah 30 persen. Untuk politis-politis hingga saat ini belum kami temukan. Hingga saat ini Kabupaten di Madina sudah ada dua yang mengundurkan diri,” jelasnya.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh Kepala Desa di seluruh Sumatera Utara, agar tak melakukan hal yang sama atau terulang kembali dengan meminta hak yang bukan miliknya.

“Tolong sampaikan ke Kepala Desa diseluruh Sumatera Utara, tidak ada yang boleh meminta hak yang bukan haknya. Laporkan, dan kami pasti bertindak. Dan saya dukung Kepala Desa untuk berani melaporkannya apabila ada orang lain yang tidak bertanggungjawab meminta haknya, komisi dari BLT yang tidak berhak menerimanya,” tutupnya.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi Pembunuhan, Sarpan Pulang dengan Wajah Lebam

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya