Kurir Sabu 55 Kg Divonis Hukuman Mati saat Azan Ashar Berkumandang
Jadi kurir sabu untuk bayar cicilan sepeda motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sepanjang persidangan, Hendri Yosa hanya menunduk, Rabu (11/9). Ekspresi wajahnya datar sepanjang Majelis Hakim membacakan dakwaan kasus 55 Kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi yang menjeratnya.
Henri sama sekali tak berani menegakkan kepala. Kedua tangannya saling kepal. Sesekali dia menggelengkan kepala.
Ruang Cakra IV PN Medan padat. Dua baris kursi panjang tak mampu menampung pengunjung. Bahkan harus berhimpitan dengan tahanan lainnya yang sedang menunggu jadwal persidangan.
Baca Juga: Kronologi Raibnya Rp1,6 M Milik Pemprov, Uang Ditinggal Sejam di Mobil
1. Ekspresi Hendri tetap datar saat hakim membacakan vonis hukuman mati
Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menyatakan Hendri bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang memberatkan Hendri adalah karena dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sambil berdiri, Hendri mendengarkan putusan Hakim. Ekspresinya tetap datar. Dia sempat menggelengkan sedikit kepalanya. Sambil menghela napas cukup panjang.
"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap Hendri Yosa dengan pidana mati," ujar Dominggus.
Azan Ashar berkumandang saat hakim membacakan putusan. Hakim tetap melanjutkan pembacaan meski azan berlangsung.
Baca Juga: Uang Pemprov Sumut Rp1,67 M Raib, Kapolda: Kenapa Tanpa Pengawalan?