Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Truk Muatan Sawit di Asahan
Pelaku diberi hukuman ancaman selama 12 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Asahan, IDN Times - Polres Asahan meringkus komplotan pelaku pencurian dan penadah mobil dump truck bermuatan kelapa sawit. Kejadian itu terjadi 8 Mei 2022 lalu. Dari pemaparan di Mapolres Asahan, Selasa (17/5/2022) kemarin, sebanyak 5 dari tujuh pelaku ditangkap.
Merea adalah Iwansyah Putra Marpaung alias Iwan (37) warga Dusun Sukajadi Desa Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Adi Imron Siregar alias Imron (46) warga Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan.
Kemudian Ardiansyah Putra alias Aji (24) warga Dusun III Desa Sei Buaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Supriono alias Yono (32) warga Dusun IV Desa Sido Rukun Kec. Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Wahyu Imam Lubis (26) warga Jalan Kampung Baru Kelurahan Aek Kenopan Timur, Kecamatan Kualu Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sedangkan dua pelaku yang dalam perburuan berinisial J (26) selaku pemilik senjata api, dan J alias Apen (26).
Polisi juga menangjap 3 orang penadah dengan identitas Nico Ardiansyah (28) warga Dusun N6 Pondok Atas Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bila Hulu, Labuhanbatu, Erma Yusuf (43) warga Jalan H Imam Munandar Kelurahan Baganbatu, Bagan Sinembah, Rokan Hilir serta Ahmad Saipuddin Harahap (45) warga Dusun Simpang Sujud Desa Bahtera Makmur, Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
1. Pihak polisi ungkap para pelaku telah merencanakan terlebih dahulu aksinya
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan peristiwa itu terjadi di
Dusun III Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, para pelaku telah merencanakan terlebih dahulu.
"Jadi awalnya tersangka Iwansyah Putra alias Iwan mengajak rekan rekannya bernama Imron, Aji, Yono, Wahyu Imam Lubis, J (DPO) dan J Alias Apen (DPO) untuk melakukan aksi pencurian. Kemudian para tersangka bergerak mengendarai 1 (satu) unit mobil terios warna silver BK 2216 RY milik tersangka Iwan," terang Putu dalam paparannya di Mapolres Asahan, Selasa (17/5/2022).
Lalu pada saat di tempat kejadian, searah di depan mobil tersangka ada mobil dump truck yang bermuatan buah kelapa sawit yang dikemudikan korban Sabdan Sandi Zulfikar (28) warga Dusun VI Desa Aek Bange Kecamatan Aek Ledong, Asahan.
"Pada saat itu timbul niat pelaku J (DPO) untuk melakukan aksi pencurian, sehingga tersangka Iwan yang sebagai supir langsung memacu kecepatan mobil untuk memalang mobil mobil dump truck yang dikendarai korban," ucapnya.
Baca Juga: Dirawat, Bayi di Sumut Diduga Terjangkit Hepatitis Misterius Meninggal