TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Perjalanan Dinas, Empat Wakil Rakyat Tapteng Diadili

Kerugian negara hingga ratusan juta

IDN Times/Istimewa

Medan, IDN Times- Empat anggota DPRD Tapanuli Tengah, Sumatera Utara mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/4). Mereka didakwa sudah melakukan korupsi perjalanan dinas.

Para wakil rakyat yang menjadi terdakwa antara lain, Awaluddin Rao, Wakil Ketua DPRD Tapteng; serta 3 anggota DPRD Tapteng, Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan.

Baca Juga: Pengembangan Danau Toba Dipertanyakan, Begini Respon BPODT  

1. Bikin laporan perjalanan dinas rupanya fiktif

Pixabay/Free Photos

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Tambunan mendakwa ketiganya telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa dinyatakan telah telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Tapteng ke luar daerah pada 2016 dan 2017," ujar Ria.

Tak sampai disitu, mereka juga dduga melakukan penggelembungan biaya.

2. Perjalanan dinas fiktif rugikan negara ratusan juta rupiah

IDN Times/Istimewa

Dalam persidangan terungkap jika tindakan ketiganya sudah merugikan negara. Jumlahnya pun mencapai ratusan juta rupiah.

Awaluddin dinyatakan telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 56.902.000. Julianus merugikan negara Rp 99.197.000, Jonias Rp 116.063.638, dan Hariono Rp 68.211.650.

3. Audit BPK jadi bukti kuat perjalanan fiktif

pexels.com/rawpixel.com

Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara jadi bukti kuat atas dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD Kabupaten Tapteng TA. 2016 dan TA 2017. Audit dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara.

Perhitungan dilakukan menggunakan metode mengurangkan antara pengeluaran hotel yang telah dipertanggungjawabkan dan dibayarkan Bendahara Pengeluaran dengan realisasi biaya penginapan dan biaya lumpsum 30 persen untuk biaya penginapan yang tidak terdaftar. Hasil selisihnya merupakan kerugian keuangan negara.

4. Sintong Gultom menyusul diadili dalam kasus yang sama

pixabay.com/@sajinka2

Ternyata dalam perkara ini masih ada satu tersangka yang belum menjalani persidangan. Dia adalah Sintong Gultom.

Mantan Ketua DPRD Tapteng ini baru ditangkap di kawasan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (25/3) lalu. Dia sempat buron sekitar bulan.

Baca Juga: Jelang Tutup Pendaftaran, KPU Medan Digeruduk Massa Pindah Memilih

Berita Terkini Lainnya