Korupsi Perjalanan Dinas, Empat Wakil Rakyat Tapteng Diadili
Kerugian negara hingga ratusan juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Empat anggota DPRD Tapanuli Tengah, Sumatera Utara mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/4). Mereka didakwa sudah melakukan korupsi perjalanan dinas.
Para wakil rakyat yang menjadi terdakwa antara lain, Awaluddin Rao, Wakil Ketua DPRD Tapteng; serta 3 anggota DPRD Tapteng, Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan.
Baca Juga: Pengembangan Danau Toba Dipertanyakan, Begini Respon BPODT
1. Bikin laporan perjalanan dinas rupanya fiktif
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Tambunan mendakwa ketiganya telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa dinyatakan telah telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Tapteng ke luar daerah pada 2016 dan 2017," ujar Ria.
Tak sampai disitu, mereka juga dduga melakukan penggelembungan biaya.
Baca Juga: Jelang Tutup Pendaftaran, KPU Medan Digeruduk Massa Pindah Memilih