TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumut dan Kodam Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota di Kerangkeng

Komnas HAM kantongi identitas polisi dan TNI yang terlibat

Ilustrasi penyiksaan aparat. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka hasil investigasi dugaan kasus penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng bermotif rehabilitasi narkoba di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Ada sejumlah fakta yang cukup mengejutkan dari hasil investigasi. Termasuk soal dugaan keterlibatan aparat kepolisian dan TNI.

1. Komnas HAM kantongi identitas TNI dan Polri yang terlibat penyiksaan

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menyampaikan keterangan pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/3/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan ada sejumlah anggota Polri dan TNI yang terlibat dalam penyiksaan di kerangkeng manusia itu. Komnas HAM juga sudah mengantongi identitas hingga pangkat aparat yang terlibat.

"Kami mendapatkan keterangan ada beberapa anggota TNI dan Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut. Kami mengetahui jumlah dan nama masing-masing serta informasi penunjang lainnya termasuk pangkat," kata Anam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Komnas HAM juga sudah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI AD untuk melakukan pendalaman.

Baca Juga: Terbit Rencana Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

2. Ada 26 bentuk penyiksaan dan 18 alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan

Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Anam juga membeberkan, Komnas HAM menemukan 26 bentuk penyiksaan yang dilakukan kepada para penghuni kerangkeng. Pihaknya juga mendata, ada 18 alat yang digunakan untuk melakukan penyiksaan.

Saat ini Komnas HAM telah mendapatkan informasi bahwa ada 19 orang yang patut diduga sebagai pelaku tindak kekerasan di dalam kerangkeng manusia tersebut.

"Ada yang menyerang organ seksual. Ada yang memang merendahkan termasuk juga disuruh mengunyah cabai terus disemburkan ke temannya sendiri," beber Anam.

3. Ada anak yang dimasukkan kerangkeng karena ‘ngeblar’ sepeda motor di dekat Terbit

Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain penyiksaan, Komnas HAM juga menemukan penghuni kerangkeng yang masih berusia anak. Anam mengatakan, ada korban kerangkeng yang masih berusia 16 dan 17 tahun.

"Anak-anak ini dipekerjakan di situ. Yang masuk ke kami dua anak. Salah satunya masuk ke kerangkeng karena sering bolos sekolah. Dan (remaja kedua) masuk ke kerangkeng gara-gara mengeblar gas sepeda motor motor ketika berpapasan dengan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin). Jadi langsung dimasukkan ke kerangkeng tersebut," kata Anam.

4. Data terbaru, ada enam orang yang meninggal diduga karena disiksa

Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Komnas HAM menemukan, kondisi terakhir kapasitas kerangkeng itu diisi oleh 57 orang. Dengan rincian kerangkeng pertama berisi 30 orang penghuni. Sedangkan kerangkeng kedua diisi 27 orang.

Informasi teranyar, korban meninggal dunia diketahui sebanyak enam orang. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pun turut mempertanyakan keberadaan kerangkeng manusia yang telah ada sejak tahun 2010. Hal itu menunjukkan tidak adanya pengawasan dari aparat penegak hukum terkait kerangkeng manusia tersebut.

"Kita perlu bertanya mengapa ada peristiwa ini berlangsung sekian lama tapi tidak ada pengawasan dan koreksi terhadap kejadian itu," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar 2 Makam Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Berita Terkini Lainnya