Terbit Rencana Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Polda Sumut naikkan kasus ke tingkat penyidikan

Medan, IDN Times – Kasus dugaan kerangkeng manusia bermotif panti rehabilitasi narkoba milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin memasuki babak baru. Polda Sumut menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, pihaknya terus mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng.

"Hasil gelar Perkara Penyidik menaikan Dari penyelidikan ke Penyidikan, atas dasar dua laporan Polisi  (LP) Nomor : LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. SG dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an ASI," kata Hadi, Selasa (1/3/2022).

1. Penyidikan dilakukan setelah polisi memeriksa lebih dari 70 saksi

Terbit Rencana Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng ManusiaSejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kata Hadi, penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (26/8/2022) lalu.

“Kami sudah memeriksa lebih dari 70 orang saksi. Termasuk bupati nonaktif dan keluarga terdekatnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Pembongkaran Makam Korban Kerangkeng Bupati

2. Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti

Terbit Rencana Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng ManusiaKabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Dok: Polda Sumut)

Hadi mengungkapkan, beberpa waktu lalu Polda Sumut sudah melakukan pembongkaran kedua makam korban masing-masing SG dan ASI. Mereka juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya; surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.

"Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022," tuturnya.

3. Terbit berpotensi menjadi tersangka kasus tewasnya korban di kerangkeng

Terbit Rencana Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng ManusiaPetugas menunjukkan barang bukti disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) saat konferensi pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kata Hadi, pihaknya berkomitmen mengungkap kasus itu. Bahkan Terbit juga berpotensi akan ditetapkan menjadi tersangka.

"Tentu naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan (tersangka) itu. Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Terbit dalam kasus dugaan suap. Dari kasus suap ini berkembang hingga kasus dugaan kerangkeng manusia hingga kepemilikan satwa liar dilindungi.

Baca Juga: Keluarga: Dibawa ke Kerangkeng Masih Sehat, 3 Hari Jadi Jenazah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya