TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kata Gubernur Edy Soal Orangutan di Rumah Bupati Terbit Rencana

Edy juga mengaku sebagai pecinta satwa

Sejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi juga turut berkomentar soal satwa dilindungi yang disita dari kediaman Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Selain tersandung kasus korupsi, Terbit juga terjerat dalam dugaan kasus memelihara satwa dilindungi. Dari rumahnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut menyita, satu individu Orangutan, satu Kera Sulawesi dan beberapa jenis burung dilindungi.

Baca Juga: BBKSDA Tidak Tahu Ada Orangutan di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

1. Kata Edy, Terbit harusnya tidak boleh melanggar aturan soal satwa dilindungi

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar menjawab pertanyaan wartawan, di Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan (Istimewa/IDN Times)

Gubernur Edy mengatakan, Terbit harusnya mengikuti aturan pemerintah terkait satwa dilindungi. Apalagi kuat dugaan, satwa-satwa yang disita itu diperoleh Terbit dengan cara ilegal

“Kalau namanya judulnya sudah dilindungi, harus ikuti aturan yang dilindungi itu,”ujar Edy kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

2. Edy juga mengaku pecinta satwa, pastikan pelihara dengan legal

Sejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Istimewa)

Edy pun mengakui jika dirinya adalah pecinta satwa. Bahkan di rumahnya juga dia memelihara sejumlah jenis satwa. Namun dia mengakatakan dirinya taat aturan.

“Saya senang dengan binatang, sudah banyak orang mengecek tempat binatang saya. Tapi pastikan binatang yang tidak boleh, itu tak boleh juga saya untuk memelihara nya,”ujar Edy

Mantan Pangkostrad ini juga menjelaskan tidak memelihara hewan langka, merupakan kewajiban setiap kepala daerah, dia merasa tidak perlu melakukan imbauan lagi.

“Itu tak usah diimbau itu, sudah harus, sudah aturan main, kalau sekarang masih diimbau imbau juga, sudah terlambat berpikirnya. Pastinya bukan diimbau lagi, tidak boleh,”ujar Edy.

Baca Juga: BBKSDA Sita Orangutan dari Kediaman Bupati Langkat

Berita Terkini Lainnya