Kasus Foto Megawati Gendong Jokowi, Ketua FPI Galang Ditahan
Sebelumnya masih berstatus sebagai saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Polisi kembali menangkap laki-laki berinisial WP. Laki-laki 33 tahun itu berurusan dengan polisi setelah mengunggah foto Presiden Joko Widodo yang digendong oleh Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri atau Megawati Soekarno Putri, Presiden kelima RI.
WP merupakan karyawan di salah satu BUMN. Dia juga menjabat sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Ketua FPI Pengunggah Foto Megawati Gendong Jokowi Berstatus Saksi
1. Sebelumnya WP hanya berstatus saksi
WP sebelumnya sudah dijemput polisi pada Kamis 26 November 2020. Dia dijemput polisi karena mengunggah foto tersebut di laman Facebook-nya. Foto Jokowi dalam unggahannya diilustrasikan sebagai seorang bayi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan informasi soal penangkapan kembali WP. Dia ditangkap polisi pada Sabtu (12/12/2020). Saat ini dia ditahan di RTP Polda Sumut.
"Berdasarkan bukti yang cukup serta untuk mempercepat proses penyidikan dan pertimbangan khusus, di mana kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat banyak, maka selanjutnya penyidik melakukan penahanan," katanya, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Unggah Foto Megawati Gendong Jokowi, Ketua FPI Dijemput Polisi