TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolda Sumut Akui Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Kapolda sebut itu tempat rehabilitasi narkoba tapi ilegal

Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Medan, IDN Times – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, terungkap fakta baru. Hasil penggeledahan rumah pribadi Terbit di kawasan Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat ditemukan kerangkeng mirip penjara manusia.

Bahkan dikabarkan, ada sejumlah orang di dalamnya. Temuan ini awalnya diungkap oleh Migrant Care, lembaga non pemerintah yang fokus pada isu-isu perbudakan manusia. Mereka mendapat laporan dari masyarakat soal kerangkeng yang ada di rumah pribadi Terbit.

“Di lahan belakang rumah Bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) yang dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya. Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja,” tulis Migrant Care dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Bupati Kena OTT KPK, Syah Afandin Resmi Jadi Plt Bupati Langkat

1. Ada dugaan para pekerja juga dianiaya

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam keterangannya, para pekerja diduga korban perbudakan modern itu juga sering mendapatkan penyiksaan. Beberapa orang dilaporkan dalam keadaan lebam dan luka-luka.

“Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore,” tulis Migrant Care.

2. Komnas HAM diminta bertindak

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Atas dugaan itu, Migrant Care meminta kepada Komnas HAM untuk mengambil langkah konkrit. Komnas HAM harus melakukan pengusutan dugaan pelanggaran HAM itu.

“Migrant Care menilai bahwa situasi diatas jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui UU No 5 Tahun 1998 pada 28 September 1998 dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM. Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktek perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” lanjut Migrant Care.

Baca Juga: Diduga Pungli, 4 Anggota Polres Langkat Diperiksa di Polda Sumut

Berita Terkini Lainnya