TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ibu yang Viral karena Jewer Anak Tetangga di Medan Ditangkap Polisi

Motifnya masih diselidiki

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times – Polisi menangkap seorang Ibu yang belakangan viral di media sosial karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak tetangganya.

Ibu-ibu itu berinisial NA (30). Dia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan pada Senin (29/8/2022).

"Pelaku ditangkap dari kediaman rumahnya di seputaran Medan Selayang," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Teuku Fathir Mustafa, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Viral! Balita Korban Kekerasan Tetangga di Medan, Ibu Lapor Polisi

1. Polisi lakukan penyelidikan setelah ibu korban melapor

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Polisi sebelumnya sudah melakukan penyelidikan. Duggan kekerasan itu dilaporkan ibu korban tidak lama setelah peristiwa itu terjadi pada Senin (22/8/2022). Aksi kekerasan itu terekam kamera pengawas dis ekitar lokasi kejadian.

"Dalam aksinya pelaku menjewer kuping korban dengan begitu sadisnya pada 22 Agustus 2022 pukul 17.30 wib di Jalan Chrysant Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang," ujar Fathir.

2. Polisi masih mendalami motif pelaku

Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan. "Untuk motif pelaku masih kita dalami,”

Pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dia terancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Aniaya Tetangga Pakai Pot Bunga, Kakak Beradik di Medan Masuk Bui

Berita Terkini Lainnya