Aniaya Tetangga Pakai Pot Bunga, Kakak Beradik di Medan Masuk Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times – Dua kakak beradik di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara ditangkap polisi Sabtu (27/8/2022). Mereka adalah LN (31) dan FN (45).
Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap Rodiman (62) di Kecamatan Percut Seituan. Mereka berdua memukul Rodiman dengan pot bunga.
1. Penganiayaan berawal saat anak korban memarkirkan sepeda motor
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu petang. Saat itu anak korban, DS (25) memarkirkan sepeda motor di dekat rumah pelaku LN.
"Saat itu anak korban saling bertemu pandang dengan pelaku LN, kemudian pelaku LN menghampiri anak korban dan memukul wajah anak korban sebanyak dua kali, hingga mengalami bengkak dan koyak di pelipis,"ujar Fathir, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Viral! Balita Korban Kekerasan Tetangga di Medan, Ibu Lapor Polisi
2. Korban dianiaya saat hendak melerai perkelahian
Melihat anaknya dianiaya, korban berusaha melerai perkekahian itu. “Namun tiba tiba pelaku FN yang tak lain abang kandung dari LN, keluar rumah dan langsung memukul wajah korban dengan menggunakan pot bunga yang terbuat dari semen,”ujar Fathir
Akibat kejadian itu, batang hidung korban bengkok dan pada bagian rahang korban juga luka.
“Kemudian korban pun pingsan,"ujar Fathir
3. Polisi masih melakukan pengembangan
Selanjutnya polisi menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap para pelaku di Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan di hari yang sama.
"Ke dua pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Percut Seituan," pungkas Fathir.
Baca Juga: Kisah Tragis Jodet, Orangutan ‘Nyasar’ ke Sumenep Pulang ke Sumut