TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Sergai Capai Rp36,5 Miliar

KPU Sergai digeledah Kejaksaan Negeri

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Serdang Bedagai, IDN Times – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai digeledah Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kamis (21/5/2021). Penggeledahan berlangsung seharian.

Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 sebesar Rp36,5 miliar.

“Ada dugaan korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 lalu sebesar Rp 36,5 milyar,” kata Kata Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Donny Hariono Setiawan didampingi Kasi Pitsus Elon Pasaribu dan Kasi Intel Agus Admaja, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Kantor KPU Sergai Digeledah, Dugaan Penggelembungan Suara

1. 13 orang sudah diperiksa kejaksaan

Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik kejaksaan sudah memeriksa setidaknya 13 orang. Baik komisioner atau pun Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor itu.

“Banyak yang tidak kooperatif saat akan diperiksa, baik komisioner maupun dari sekretariat KPU dengan alasan sakit, sementara mereka terlihat sehat,” ucap Donni.

2. Kejaksaan amankan berkas yang sudah disobek dan dibakar

Ilustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari kantor itu, kejaksaan sudah mengumpulkan sejumlah berkas. Termasuk berkas-berkas yang sudah disobek dan dibakar.

“Kita curiga karena ada dokumen-dokumen berkas pengadaan yang disobek dan dibakar, sehingga dilakukan penyitaan dokumen lain yang berhubungan dengan penyidikan,” terangnya.

Baca Juga: [BREAKING] KPU Sergai Digeledah, Kejaksaan Sebut Kasus Dana Hibah

Berita Terkini Lainnya