Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Sumut, Begini Reaksi Yulhasni
Komisioner KPU RI dan Nias Barat pun kena sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Satu di antaranya adalah pencopotan Ketua KPU Sumut, Yulhasni dari jabatannya.
Sanksi diberikan karena KPU Sumut dianggap melanggar kode etik. Sanksi pencopotan jabatan juga menyasar Benget Silitonga. Dia dicopot dari jabatannya sebagai divisi teknis KPU Sumut.
Lalu DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap enam Komisioner KPU Sumut lainnya yakni Benget Silitonga, Ira Wirtati, Herdensi Adnin, Mulia Banurea, Syahfrial Syah dan Batara Manurung. Mereka diberi sanksi teguran keras.
Lantas bagaimana reaksi Yulhasni?
Baca Juga: KPU Binjai Ajukan Anggaran Rp17 Miliar untuk Pilkada 2020
1. Yulhasni bakal menjalankan putusan
Yulhasni pun langsung memberikan tanggapan atas putusan DKPP tersebut. Meskipun pihaknya belum menerima salinan putusan namun ia akan menghormati keputusan tersebut.
"Intinya kami menghormati keputusan DKPP dan kami akan kami jalani," ucap Yulhasni kepada IDN Times, Kamis (18/7).
Informasi yang dihimpun, pelanggaran kode etik itu adalah buntut dari aduan Caleg DPR RI dari Golkar Rambe Kamarul Zaman ke DKPP. Dalam laporannya KPU dituduh berpihak kepada caleg lainnya, Lamhot Sinaga.
Baca Juga: Dugaan Anggaran Fiktif Rp 15 M saat Pemilu, Jaksa Selidiki KPU Binjai