TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demo Omnibus Law Ricuh, Jurnalis di Medan Dipaksa Hapus Foto Kekerasan

PFI Medan tuntut polisi profesional

Armand Raden saat dikerumuni aparat dan dipaksa menghapus foto, Kamis (8/10/2020). (Dok. PFI Medan)

Medan, IDN Times - Demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja berbuntut pada kericuhan, Kamis 8 Oktober 2020. Selain massa aksi, jurnalis juga menjadi korban arogansi aparat keamanan.

Oknum diduga aparat keamanan yang melakukan penangkapan massa melakukan intimidasi terhadap Raden Armand, jurnalis Indozone.id. Saat itu Arman tengah melakukan tugas peliputan ricuh di sana.

Baca Juga: Momen di Balik Demo, Youtuber Medan Bagi Bakso Kojek ke Massa

1. Raden Armand dipaksa menghapus foto penangkapan massa

Polisi menangkap massa dalam unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumut, Jumat (9/10/2020) petang. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tindakan intimidasi itu berawal saat Raden tengah mendokumentasikan kericuhan. Saat itu, oknum aparat keamanan diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap massa saat melakukan penangkapan.

Armand pun langsung mengabadikan penangkapan itu. Namun beberapa saat kemudian, dia langsung ditarik oknum diduga aparat berpakaian sipil.

"Lalu oknum tersebut mengatakan 'Saya gak mau foto itu ada, saya mau foto itu dihapus'. Saya ditarik sampai dekat DPRD Medan. Dan sudah ada sekitaran 5 oknum yang mengelilingi dan memaksa meminta hapus dan berusaha menarik kamera saya," ujar Armand.

Karena terus diimtimidasi, Armand terpaksa menghapus foto yang ada di kameranya. Setelah foto-fotonya dihapus, oknum pelaku intimidasi itu pun pergi.

2. Oknum aparat kepolisian harusnya profesional

Aparat kepolisian berjaga di depan DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tindakan intimidasi ini membuat Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan angkat bicara. Ketua PFI Medan Rahmad Suryadi mengatakan, kasus intimidasi ataupun kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh aparat bukan kali ini saja terjadi. Sehingga menjadi preseden buruk di tengah aparat keamanan yang sedang membangun citra yang baik untuk masyarakat.

Rahmad pun menyesalkan kejadian itu. Apalagi Armand Raden adalah anggota PFI Medan. Harusnya, kata Rahmad, aparat bisa lebih profesional lagi saat bertugas di lapangan

"Seharusnya oknum aparat sudah memahami bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak ada pembenaran untuk mengintimidasi jurnalis yang bertugas. Mudah-mudahan kejadian serupa tidak terulang lagi," ungkapnya.

Intimidasi yang dilakukan oknum aparat itu bisa dikategorikan sebagai upaya penghalang-halangan tugas jurnalistik. Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Kami meminta kepolisian bisa menghormati kerja-kerja jurnalistik,” tukasnya.

Baca Juga: Viral Pelempar Batu dari Gedung DPRD Medan, Kapolda: Bukan Polisi

Berita Terkini Lainnya