Cegah PMK, Sumut Larang Jual-Beli Hewan Kurban dari Provinsi Lain
Pengawasan transaksi juga diikuti Pemerintah Kab/Kota Sumut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak semakin mengkhawatirkan. Hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara melakukan pengawasan ketat terhadap jual-beli hewan kurban untuk disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah sebagai pencegahan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Peternakan, M. Azhar Harahap menjelaskan, untuk pengawasan transaksi jual-beli hewan kurban juga diikuti Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut ini.
"Langkah-langkah pengawasan kita lakukan dalam penjualan hewan kurban. Kita melayangkan surat ke Kabupaten/Kota dan dinas yang menangani. Melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan kurban yang kirim ke kabupaten yang lain," kata Azhar.
Baca Juga: PMK Menyerang 2 Kabupaten, Pemprov Sumut Klaim Penanganan Baik
1. Pemprov Sumut melarang keras aktivitas jual-beli ternak dari provinsi lain
Kemudian, Azhar melarang keras aktivitas jual-beli ternak dari provinsi lain. terutama dari wabah, seperti berasal dari Provinsi Aceh. Sehingga para pedagang hewan kurban harus mengikuti imbau dan larangan disampaikan oleh Pemprov Sumut ini.
"Harus mencantumkan SKKH dari Dokter hewan dan kepala dinas yang menangani fungsi peternakan setempat daerah asal. Menugaskan dokter hewan berwewenang untuk memeriksa hewan-hewan masuk ke pasar hewan," jelas Azhar.
Baca Juga: Heboh PMK, Jangan Khawatir Konsumsi Daging Hewan Ternak