Cegah Penyebaran Corona, Malaysia Deportasi 537 TKI Ilegal ke Sumut
Akan dikarantina di Sumut selama 14 haru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times – Total sekitar 537 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia lewat Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Hari ini baru tiba 2 gelombang berjumlah 270 orang. Sisanya menyusul besok.
Mereka langsung menjalani rangkaian pemeriksaan di Bandara Internasional Kualanamu. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, hingga rapid test atau pemeriksaan cepat untuk mendeteksi corona lewat darah.
Hasilnya, keseluruhan TKI itu dinyatakan negatif. Meskipun, sempat ada 15 orang yang punya gejala demam, batuk dan sakit kepala.
Baca Juga: Sembuh dari Corona, Anggota DPRD Sumut: Tenaga Medis Pahlawan Bangsa
1. Ada TKI yang berasal dari Jawa hingga NTT
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Kabid TPI) Kualanamu Teddi Hartadi Wibowo mengatakan, pihaknya juga langsung memeriksa identitas para TKI. Mereka dinyatakan ilegal.
Dari seluruh TKI ilegal itu didominasi oleh warga Kota Medan. “Dari luar daerah ada, NTT ada, Aceh, Jatim, Jambi. Namun hanya beberapa saja,” ujar Teddi, Kamis (9/4).
Baca Juga: TKI Asal Malaysia Jalani Tes Corona, Bakal Dikarantina di 2 Lokasi