Cara Kampus di Sumut Terapkan Aturan Menteri Nadiem Soal PKS
USU mantapkan aturan lama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sejumlah kampus di Sumatra Utara mendukung aturan itu.
Dukungan itu diimplementasikan dengan berbagai metode. Seperti di Universitas Sumatra Utara (USU) misalnya. Mereka tengah melakukan pembahasan soal aturan turunan yang selaras dengan gagasan Menteri Nadiem Anwar Makarim itu.
“Selama ini, kita sebenarnya sudah punya aturan internal seperti kode etik dan lainnya. Dengan Permendikbud 30 2021, kita berinisiatif memperbaharuinya. Kita membuat aturan yang lebih teknis lagi,” ujar Wakil Rektor USU Edy Ikhsan, Selasa (30/11/2021) malam.
Baca Juga: Manfaatkan Digital, USU Luncurkan KTM Multi Fungsi untuk Mahasiswa
1. USU akui soal aturan internal yang belum detail soal PPKS
Edy Ikhsan mengatakan aturan lebih detil akan memudahkan penindakan jika terjadi kasus. Pada prinsipnya, kata Edy, USU mendukung Permendikbud tersebut.
“Kita segera menyusun panduannya. Pilihannya hanya tinggal, akan dijadikan aturan rektor atau dalam bentuk aturan lain yang ada di USU,” ungkapnya.
Aturan itu nantinya akan mencakup hingga soal standar operasional prosedure pelaksanaan. Karena Edy mengakui, selama ini aturan internal mereka belum mengatur hingga detil soal penanganan PPKS.
“Kita akan menyusun, kerangka penyelesaiannya, di tingkat prodi atau seperti apa. Kemudian, mekanisme bandingnya seperti apa. Kemudian, misalnya pada titik tertentu, pada konteks pidana, kita merujuknya ke ranah hukum,” imbuhnya.
Baca Juga: Cerita Sari, Dosen USU yang Berinovasi dengan Fashion Metode Ecoprint