Bupati Terbit Tersangka Kasus Kerangkeng, Dijerat Pasal Berlapis
Total sudah 9 orang tersangka, termasuk anak Terbit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin memasuki babak baru. Sang bupati ditetapkan menjadi tersangka setelah kasus itu terungkap lama.
Kapolda Sumatra Utara Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah mereka menggelar perkara kerangkeng tersebut.
“Menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Panca, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Komnas HAM Heran Bupati Terbit Belum Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng
1. Terbit dijerat dengan pasal berlapis
Panca mengatakan, Terbit dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal perdagangan orang dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 333 KHUP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KHUP,”ujarnya
Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. “Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di Junto kan, dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP,” tambah Panca.
Baca Juga: Polda Sumut Periksa Bupati Langkat 10 Jam di KPK, Status Masih Saksi