Komnas HAM Heran Bupati Terbit Belum Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng

Sejumlah tersangka lain juga tidak ditahan polisi

Medan, IDN Times – Penetapan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin justru memunculkan pertanyaan besar. Kenapa para tersangka itu tidak ditahan oleh polisi. Padahal kasus yang menjerat mereka cukup serius. Mulai dari dugaan perdagangan orang, perbudakan, hingga penyiksaan yang sampai memakan korban nyawa.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga  mempertanyakan hal itu. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sampai heran, kenapa proses hukum kasus tersebut terkesan sangat lamban dalam prosesnya.

“Ya kami heran. Karena dari awal Komnas HAM menangani kasus ini, Kami berkoordinasi sangat bagus dengan Mabes Polri daengan Polda Sumut. Koordinasi kelembagaan kita lakukan. Makanya waktu penyelidikan di Langkat, itu ada beberapa tahapan, dan kita melakukannya bersama. Tapi kami heran kenapa kemudian pada tahapan ini  terkesan seperti kurang begitu serius dengan berlarut-larut menetapkan siapa saja tersangkanya,” kata Taufan, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Delapan Tersangka Kerangkeng di Rumah Bupati Terbit Tak Ditahan Polisi

1. Komnas HAM menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus

Komnas HAM Heran Bupati Terbit Belum Jadi Tersangka Kasus KerangkengBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dengan lambatnya proses hukum yang berjalan, Komnas HAM menduga ada kejanggalan. Apalagi sampai saat ini Terbit Rencana Peranginangin juga tidak masuk dalam daftar nama tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Sumut.

"Kelihatannya kurang serius, penetapan tersangka berlarut-larut. Kemudian sampai hari ini TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) belum disebut sebagai tersangka. Padahal dia aktor utama dan didukung oleh kerabat serta orang sekitarnya," ujarnya.

2. Komnas HAM juga mempertanyakan soal kabar polisi yang diduga terlibat

Komnas HAM Heran Bupati Terbit Belum Jadi Tersangka Kasus Kerangkengilustrasi polisi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Bukan hanya soal lambannya proses hukum, Komnas HAM juga heran dengan pernyataan Polda Sumut yang menyebut tidak ada keterlibatan polisi dalam kasus kerangkeng manusia. Sebelumnya, Komnas HAM yang melakukan investigasi menemukan dan sudah memberikan sejumlah nama polisi yang diduga terlibat.

"Terduga pelaku dari aparat kepolisian itu dinyatakan tidak ada. Itu juga mengagetkan kami karena nama-nama itu jelas. Bagaimana mungkin ada petugas kepolisian dia mengetahui karena berkali-kali datang ke situ, menyaksikan prosesnya. Tapi dia membiarkan saja, itu tidak bisa dikatakan bahwa oknum tersebut tak melakukan tindak pidana," kata Taufan.

Untuk dugaan keterlibatan prajurit TNI, Komnas  HAM sudah menyerahkan nama-namanya langsung kepada Puspom TNI dan Panglima TNI. Pihaknya masih menunggu proses hukum di mahkamah militer.

Komnas HAM pun mendesak kepolisian segera melakukan proses hukum terhadap para tersangka maupun dugaan oknum Polri yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. "Proses hukum untuk pelaku sipil, oknum kepolisian. Kalau dari TNI ada mekanisme sendiri," pungkas Taufan.

3. Dalih Polda Sumut kenapa tidak menahan para tersangka

Komnas HAM Heran Bupati Terbit Belum Jadi Tersangka Kasus KerangkengKabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Dok: Polda Sumut)

Sementara itu, Polda Sumut berdalih para tersangka kooperatif selama proses hukum yang berlangsung. Sehingga mereka tidak menahannya. Penyidik masih melakukan pendalaman kasus, karena sudah berlangsung selama 10 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti dari penetapan 8 tersangka. Kita masih terus mengembangkan peristiwa ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2022," kata Hadi.

Saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka. Hadi menuturkan, penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan.  Mereka memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan. Kemudian masih adanya kemungkinan tambahan tersangka baru, sehingga apabila mereka menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas maka para tersangka mau tak mau dibebaskan dari penahanan.

Polisi menyatakan, delapan tersangka berpeluang besar ditahan setelah semua proses rampung. "Iya, jika hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menjerat delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin itu dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP, dan DP. DP yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata anak dari Terbit.

Komnas HAM beberapa waktu lalu telah memaparkan kondisi terakhir kapasitas kerangkeng itu diisi oleh 57 orang. Dengan rincian kerangkeng pertama berisi 30 orang penghuni. Sedangkan kerangkeng kedua diisi 27 orang. Kerangkeng manusia berkedok tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu sudah memakan 6 korban meninggal dunia.

Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Pembongkaran Makam Korban Kerangkeng Bupati

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya