Dugaan Intimidasi Paspampres, LBH Medan: Jurnalis Bukan Musuh
Bobby harus pahami jabatannya sebagai wali kota dan menantu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus dugaan intimidasi dan pengusiran tim pengamanan terhadap dua jurnalis di Balai Kota Medan, terus menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Gelombang protes terhadap tindakan arogan aparat pengamanan itu pun masih dilakukan oleh banyak jurnalis.
Organisasi Pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan memberikan kritik pedas terhadap insiden itu. Termasuk unjuk rasa yang terus digelar dalam beberapa hari terakhir.
Kritik juga datang dari kelompok masyarakat sipil. Salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Baca Juga: Jurnalis Diduga Diintimidasi Paspampres saat Menunggu Wali Kota Bobby
1. LBH Medan tegaskan soal peran pers yang dilindungi Undang-undang
Kepala Divisi Sipil Politik (Sipol) LBH Medan Maswan Tambak menyangkan insiden yang terjadi. Menurutnya, tim pengamanan Bobby Nasution, harusnya memahami tugas pers yang sejatinya dilindungi Undang-undang.
“Tentunya, ini kejadian yang harus menjadi evaluasi Bobby sebagai pimpinan Kota Medan. Bobby harus mengingatkan tim pengamanannya soal tugas dan fungsi pers yang dijamin dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Maswan, Jumat (17/4/2021).
Dalam Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis uraian yang tersedia dan Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
Baca Juga: Jurnalis Diintimidasi, PFI Sebut Pengamanan Wali Kota Bobby Berlebihan