TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Intimidasi Paspampres, LBH Medan: Jurnalis Bukan Musuh

Bobby harus pahami jabatannya sebagai wali kota dan menantu

Jurnalis menggelar unjuk rasa protes terhadap tindakan intimidasi diduga dilakukan Paspampres yang melarang dua awak media melakukan wawancara kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Kasus dugaan intimidasi dan pengusiran tim pengamanan terhadap dua jurnalis di Balai Kota Medan, terus menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Gelombang protes terhadap tindakan arogan aparat pengamanan itu pun masih dilakukan oleh banyak jurnalis.

Organisasi Pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan memberikan kritik pedas terhadap insiden itu. Termasuk unjuk rasa yang terus digelar dalam beberapa hari terakhir.

Kritik juga datang dari kelompok masyarakat sipil. Salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Baca Juga: Jurnalis Diduga Diintimidasi Paspampres saat Menunggu Wali Kota Bobby

1. LBH Medan tegaskan soal peran pers yang dilindungi Undang-undang

Ilustrasi Reporter-Jurnalis (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Divisi Sipil Politik (Sipol) LBH Medan Maswan Tambak menyangkan insiden yang terjadi. Menurutnya, tim pengamanan Bobby Nasution, harusnya memahami tugas pers yang sejatinya dilindungi Undang-undang.

“Tentunya, ini kejadian yang harus menjadi evaluasi Bobby sebagai pimpinan Kota Medan. Bobby harus mengingatkan tim pengamanannya soal tugas dan fungsi pers yang dijamin dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Maswan, Jumat (17/4/2021).

Dalam Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis uraian yang tersedia dan Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.

2. Pers bukan musuh, tidak boleh ada pengekangan

Jurnalis menggelar unjuk rasa protes terhadap tindakan intimidasi diduga dilakukan Paspampres yang melarang dua awak media melakukan wawancara kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tindakan perintangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh tim pengamanan Bobby Nasution sangat berpotensi pada pelanggaran Undang-undang pers. Ada ancaman pidana yang menunggu jika aturan itu dilanggar.

“Apalagi kedua jurnalis itu sedang melaksanakan tugasnya untuk mencari informasi terkait kebutuhan publik. Sudah menjadi kewajiban Bobby memberikan ruang tersebut,” ungkapnya. 

Tindakan arogansi aparat yang mendera dua jurnalis tersebut, kata Maswan juga bisa memberikan kesan yang ditangkap sebagai bentuk pengekangan terhadap pers.

“Pers bukanlah musuh. Jangan sampai terjadi pengekangan,” ujar Maswan.

Baca Juga: Jurnalis Diintimidasi, PFI Sebut Pengamanan Wali Kota Bobby Berlebihan

Berita Terkini Lainnya