BNN dan Bea Cukai Gagalkan Transaksi Narkoba di Tengah Laut
Barang bukti 52 kilogram sabu berasal dari Malaysia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Riau, IDN Times - Badan Narkotika Nasional bersama Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba. Barang bukti yang berhasil disita adalah 52 kilogram sabu-sabu atau Metamfetamina.
Total tersangka yang berhasil diringkus sebanyak tiga orang.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari selalu mewanti-wanti. Pihaknya bakal menindak tegas orang yang menyalahgunakan narkoba. Khususnya para pemuda generasi milenial yang kerap kali menjadi korban dari serbuk putih berbahaya itu.
“Kami tidak main-main dalam memberantas narkoba. Kami selalu ingatkan berulang-ulang. Kepada milenial, jangan sampai terpengaruh. Baik sebagai pemakai atau pun pengedar,” ujar Arman, Minggu (28/3) malam.
Baca Juga: Bukan Cuma Keren, Ini 5 Manfaat Belajar Panahan untuk Si Buah Hati
1. Penyelundupan berhasil digagalkan di pelabuhan
Arman Depari menjelaskan pengungkapan penyelundupan 52 Kilogram sabu-sabu berkat rangkaian operasi di Riau dan Batam. Lagi-lagi, penyelundup membawa barang haram itu dari Malaysia.
Setelah mwlakukan penyelidikan selama dua minggu, BNN berhasil menangkap pelaku bernama Rusman, Kamis (24/4).
“Rusman ini yang kedapatan menjemput narkoba dari kapal yang bersandar di Pelabuhan Buruh,Kecamatan Indragiri Hilir, Riau,” ujar Jenderal berambut gondrong itu.
Baca Juga: BNN Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional