Beraksi Belasan Kali, Komplotan Becak Hantu Digulung Polisi
Dari enam pelaku, tiga perempuan turut terlibat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polrestabes Medan berhasil meringkus komplotan pencuri yang dikenal dengan istilah ‘becak hantu’.
Istilah ini muncul lantaran saat beraksi mereka menggunakan becak barang. Seringkali, aksi mereka dilakukan saat malam hari. Mereka menggunakan modus berpura pura mencari barang bekas atau pun makanan ternak.
Totalnya, enam pelaku yang diringkus. Tiga di antaranya perempuan. Tiga laki-laki orang yang ditangkap yakni: Irwansyah Putra (31), warga Jalan Karya Gang Kartini, Medan; ATSP alias Toni (17), warga Jalan Elang Ujung II, Tegal Sari Mandala II, Medan; dan Aprianto alias Lulu (21), warga Pasar I Tambak Rejo Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Irwansyah dan Aprianto yang merupakan residivis kasus yang sama ditembak petugas karena melakukan perlawanan.
Sementara 3 perempuan dalam kawanan ini masing-masing Lena Boru Samosir (40), warga Jalan Asrama Kodam, Sunggal; serta Helen Boru Pasaribu (28) dan Marlina Ida Boru Pasaribu (19), warga Jalan Elang II, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, Medan.
Baca Juga: Sebelum Tewas, Istri Pemilik Gudang Gas Sempat Menjerit Minta Tolong
1. Komplotan ini sudah beraksi 17 kali di Medan
Petugas sudah sejak lama memburu komplotan ini. Setidaknya, sudah 17 kali mereka beraksi. Aksi mereka juga sering tertangkap kamera pengawas bangunan.
Mereka kerap beraksi di kawasan Lau Dendang, Tembung, Denai, Perumnas Mandala, Amplas dan Padang Bulan. Mereka mengambil sepeda motor, becak, hingga barang berharga lainnya.
Kanit Jahntaras Polrestabes Medan Iptu Yunnan Syahputra menjelaskan jika para pelaku ditangkap secara terpisah. Pelaku yang ditangkap pertama kali adalah Irwansyah dan Marlina. Polisi menggulungnya setelah mencuri di salah satu kampus di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Sabtu 26 September 2020 dinihari.
"Pelaku diduga masuk ke dalam kampus dengan cara merusak gembok pagar, lalu mengambil dua buah baterai genset senilai Rp3,6 juta," ungkap Yunnan, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Diduga Disiksa Tahanan, Pelaku Rudapaksa Anak Tewas di Penjara