Benyamin Hanya Dipenjara 10 Tahun, Pengacara Akan Ngadu ke Presiden
Kasus pencabulan ini diduga korbannya lebih dari 6 anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Seorang pendeta sekaligus Kepala Sekolah yang merupakan pelaku ini bernama Benyamin Sitepu yang telah mencabuli 6 siswanya di Medan, hanya mendapatkan hukuman 10 tahun, pada Rabu (29/12/2021).
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dipenjara 15 tahun.
Menurut keluarga korban, melalui pengacaranya Ranto Sibarani, keputusan hakim belum memenuhi rasa keadilan berharap bahwa kejaksaan melakukan banding.
“Kami berharap jaksa melakukan banding terhadap keputusan, tersebut,”ujarnya, pada Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Korban Pelecehan Diancam Tidak Diluluskan oleh Pendeta Benyamin
1. Pengacara korban akan laporkan ke KPAI, bahkan Presiden Joko Widodo
Dirinya juga akan melaporkan kejadian ini ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bahkan melaporkan kejadian ini ke Presiden Joko Widodo.
“Kami akan coba melaporkan kepada KPAI, kepada MK, kepada presiden bahwa mejelis hakim tidak memvonis maksimal, terutama KPAI dan MK, agar katakanlah mengevaluasi putusan tersebut,” ujar Ranto.
Ranto lalu membandingkan kasus Benyamin dengan salah satu kasus serupa di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Di Deli Serdang baru-baru ini terdakwa pencabulan dituntut 13 tahun dan majelis hakim memvonisi 8 tahun, itu satu korban saja,”ujar Ranto
“Ini enam orang anak bahkan ada yang dibawa ke hotel berulang kali, oleh oknum pelaku. Mohon MA, untuk mengevaluasi,” tambahnya.
Baca Juga: Lecehkan 6 Murid SD, Pendeta Benyamin Dituntut 15 Tahun