TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sejak SD Hingga Usia 15 Tahun

Korban takut mengadu karena diancam dibunuh

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Deli Serdang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang menangkap S (53) yang tega memperkosa putri kandungnya berusia 15 tahun. Aksi itu bahkan dilakukannya sebanyak 15 kali. Aksi bejat itu dilakukan saat korban duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar (SD).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol. I Kadek H Cahyadi menjelaskan rudapaksa terjadi di rumah mereka di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Akan Disita, Begini Penampakan Rumah Mewah Milik Indra Kenz di Medan

1. Bermula pada saat tersangka pulang dari merantau dari Bukit Tinggi

IDN Times/Sukma Shakti

Kadek mengungkapkan dalam kronologi singkatnya kasus ini, bermula pada saat tersangka pulang merantau dari Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat, sekitar tahun 2017, sekira pukul 06.30 WIB.

"Pada saat itu korban masih duduk di bangku kelas V SD. Yang dilakukan di rumah tersangka sendiri di dalam kamar tidur korban di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan cara memaksa korban," sebut Kadek, dalam jumpa pers di Mako Polresta Deli Serdang, pada Senin (7/3/ 2022).

2. Korban tak mau melapor ke Ibu kandung, karena diancam akan dibunuh

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban tak mau melapor ke ibu kandung, dengan alasan diancam akan dibunuh oleh ayahnya. Kemudian, terakhir aksi rudapaksa itu, gagal, Sabtu 19 Februari 2022. Selanjutnya, gadis malang itu melarikan diri dari rumah.

"Namun, korban tidak mau dan melarikan diri dari rumah selama 3 hari dan pelapor mencari korban ke rumah teman-temannya," ungkap Kadek.

Kemudian, salah satu teman korban melaporkan apa dialami gadis itu kepada Ibunya. Sang Ibu akhirnya membuat laporan ke Mako Polresta Deli Serdang. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumahnya, pada Minggu (6/3/2022).

"Salah seorang temannya memberitahukan bahwa korban sudah sering dicabuli oleh Ayah kandungnya. Sehingga tidak mau pulang ke rumah kemudian pelapor dan ibu korban merasa terkejut dan merasa keberatan dan membuat laporan ke Polresta Deli Serdang," kata Kadek.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wartawan di Madina, Empat Pelaku Ditangkap di Palas

Berita Terkini Lainnya