Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sejak SD Hingga Usia 15 Tahun
Korban takut mengadu karena diancam dibunuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang menangkap S (53) yang tega memperkosa putri kandungnya berusia 15 tahun. Aksi itu bahkan dilakukannya sebanyak 15 kali. Aksi bejat itu dilakukan saat korban duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar (SD).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol. I Kadek H Cahyadi menjelaskan rudapaksa terjadi di rumah mereka di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Akan Disita, Begini Penampakan Rumah Mewah Milik Indra Kenz di Medan
1. Bermula pada saat tersangka pulang dari merantau dari Bukit Tinggi
Kadek mengungkapkan dalam kronologi singkatnya kasus ini, bermula pada saat tersangka pulang merantau dari Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat, sekitar tahun 2017, sekira pukul 06.30 WIB.
"Pada saat itu korban masih duduk di bangku kelas V SD. Yang dilakukan di rumah tersangka sendiri di dalam kamar tidur korban di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan cara memaksa korban," sebut Kadek, dalam jumpa pers di Mako Polresta Deli Serdang, pada Senin (7/3/ 2022).
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wartawan di Madina, Empat Pelaku Ditangkap di Palas