Bawa Narkoba dari Malaysia, Suhardi Divonis Hukuman Mati
Bakal tempuh upaya banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanjung Balai, IDN Times – Suhardi Nasution alias Hardi harus menjadi pesakitan. Dia dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kamis (28/11) petang.
Dia dibuktikan bersalah karena sudah menyimpan 30.948 gram sabu-sabu dan 2.985 butir pil ekstasi. Barang haram itu berasal dari Malaysia dan akan diedarkan ke Kota Medan.
Baca Juga: Pembukaan Deli Park Mall Medan, Andien Aisyah Bakal Tampil Besok
1. Hanya tertunduk lemas saat vonis mati dibacakan
Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sitilisa Evriaty Br Tarigan sama-sama sepakat jika Suhardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim yang diketuai Salomo Ginting.
Baca Juga: IPCN Beri Ongkos Kirim Ekonomis, Dongkrak Kesejahteraan UMKM