TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawa Narkoba dari Malaysia, Suhardi Divonis Hukuman Mati

Bakal tempuh upaya banding

lawevidence.com

Tanjung Balai, IDN Times – Suhardi Nasution alias Hardi harus menjadi pesakitan. Dia dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kamis (28/11) petang.

Dia dibuktikan bersalah karena sudah menyimpan 30.948 gram sabu-sabu dan 2.985 butir pil ekstasi. Barang haram itu berasal dari Malaysia dan akan diedarkan ke Kota Medan.

Baca Juga: Pembukaan Deli Park Mall Medan, Andien Aisyah Bakal Tampil Besok

1. Hanya tertunduk lemas saat vonis mati dibacakan

Pixabay.com/StockSnap

Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sitilisa Evriaty Br Tarigan sama-sama sepakat jika Suhardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim yang diketuai Salomo Ginting.

2. Suhardi akan melakukan upaya banding

Pexels.com/Pixabay

Putusan yang dibacakan sama dengan tututan jaksa. Menyikapi putusan itu, terdakwa akan melakukan upaya banding bersama penasihat hukumnya.

Perkara ini bermula saat Suhardi dihubungi Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto (penuntutan terpisah) pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.00 Wib. Dia diminta menerima 31 paket barang, terdiri dari 30 paket sabu-sabu dan 1 paket ekstasi, dari Toni alias Mike.

Baca Juga: IPCN Beri Ongkos Kirim Ekonomis, Dongkrak Kesejahteraan UMKM

Berita Terkini Lainnya