Baru Sembuh COVID-19, Pejabat Aceh Tenggara Tertangkap Pesta Narkoba
Salah satunya adalah Kadis Perindag
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polrestabes Medan menangkap enam orang karena kasus narkoba, Minggu (26/9/2020). Ternyata dari enam orang itu terdapat sejumlah pejabat dari Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
Pejabat yang ditangkap adalah Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Pemkab Aceh Tenggara berinsial R (52). Sedangkan dua ASN lainnya, Kabid Keuangan berinisial Z (43) dan staff Sekda berinsial S (52).
Petugas juga turut mengamankan 3 orang lainnya yang juga warga Aceh, SEP (48), D (40) dan B (52). Sementara dua orang wanita yang menemani mereka berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: PSMS Kecewa Liga 2 Ditunda, Sudah Rugi Miliaran Rupiah
1. Ditangkap saat akan menggelar pesta narkoba
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan jika para pelaku ditangkap saat menggelar pesta narkoba. Sebelumnya polisi sudah melakukan penyelidikan pada Sabtu 26 September 2020. Mereka diduga akan melakukan pesta narkoba di salah satu lokasi hiburan malam.
Para tersangka kemudian masuk ke dalam lokasi hiburan malam itu. Polisi mengintainya hingga mereka keluar.
Polisi menindak mereka pada Minggu pukul 04.30 WIB di seputar Jalan Darussalam. Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti 1 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam mobil.
Baca Juga: Pajak Bahan Bakar, Pertamina Setor Rp171,3 Miliar ke Pemprov Aceh