Aksi Polisi Koboi Belawan, Acungkan Pistol saat Demo Buruh
Langsung minta maaf dan jalani proses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Seorang oknum polisi melakukan aksi koboi saat membubarkan unjuk rasa buruh di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Dia mengacungkan pistolnya saat hendak membubarkan unjuk rasa damai itu.
Berawal saat unjuk rasa dan mogok kerja PT. Rezeky Fajar Andalan (RFA), Jumat (26/2/2021). Para buruh mogok kerja lantaran perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ketua dan sekretaris PUK SPAI FSPMI di PT RFA Riki dan Heri. Pemecatan itu diduga dilakukan terkait pembentukan serikat buruh di perusahaan itu.
PHK ini dianggap tindak pidana. Pihak perusahaan diduga melanggar Pasal 28 Jo 43 UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh , dengan ancaman kurungan penjara 1-5 Tahun Penjara.
“Kami protes keras kejadian ini, Perusahaan yang duga melanggar aturan ketenagakerjaan, harusnya kepolisan justru menjembatani agar hak buruh terlindungi, bukan melindungi yang punya uang" ujar Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut Tony Rickson Silalahi dalam keterangan resminya, Minggu (28/2/2021).
Baca Juga: 2 Korban Penembakan Bripka CS Dimakamkan di Medan dan Sidimpuan
1. Massa hanya berjumlah 20-an dan tetap menjalankan prokes
Kata Tony, saat itu buruh yang berunjuk rasa hanya berjumlah 20-an orang di depan perusahaan. Massa juga menjaga jarak dan menggunakan protokol kesehatan.
Saat berunjuk rasa, seorang oknum polisi berpangkat Inspektur Satu bernama Mustofa mendatangi massa. Dia datang tak lama saat massa berorasi. Lantas para buruh langsung menanyakan soal nasib rekan mereka yang di PHK. Iptu Mustofa kemudian masuk kembali ke dalam perusahaan.
Selang beberapa saat Iptu Mustofa kembali keluar. Dia meminta massa bubar. Massa menolak, dan Mustofa kemudian marah.
Baca Juga: Kasus Penemuan 2 Jenazah Perempuan Terungkap, Pembunuhnya Polisi