TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

50 Persen Nelayan di Sumut Ditargetkan Dapat BPJamsostek

Dari 200 ribuan nelayan baru 40 persen dapat Jamsostek

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi meneken MoU dengan BPJamsostek (Dok.Humas Pemprov Sumut)

Medan, IDN Times – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Sumbagut meneken perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumut. Kerjasama ini terkait pemberian jaminan kepada kelompok rentan dan miskin ekstrim.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut Panji Wibisana  di Lantai 10 Gedung Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (18/7/2022). 

Baca Juga: Komunike W20 akan Diserahkan ke Presiden Jokowi

1. Gubernur Edy minta program Jamsostek menyasar hingga pekerja sektor informal

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi meneken MoU dengan BPJamsostek (Dok.Humas Pemprov Sumut)

Ihwal kerjasama itu, Edy meminta ada langkah optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenegakerjaan di Sumut. Kemudian, program juga bisa menyentuh banyak warga yang membutuhkan. Targetnya adalah kelompok rentan dan miskin ekstrim, khususnya nelayan dan pekerja sektor informal lainnya.

"Kita berharap ini benar dilakukan dan diberikan kepada yang membutuhkan. Jadi mereka yang masuk kategori rentan dan miskin, bisa mendapat jaminan sosial melalui program pemerintah," kata Gubernur.

2. Selama ini memang banyak pekerja informal yang belum dapat Jamsostek

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi meneken MoU dengan BPJamsostek (Dok.Humas Pemprov Sumut)

Sementara itu Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut Panji Wibisana mengungkapkan, yang termasuk pekerja sektor informal dan terindikasi miskin ekstrim seperti nelayan, petani, penggali kubur, penjaga masjid dan bilal mayit. Kelompok ini banyak yang belum tersentuh jaminan sosial.

"Oleh Gubernur Sumatera Utara, para pekerja yang disebutkan tadi, diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena ini adalah hak normatif bagi pekerja. Apakah formal maupun informal. Makanya OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan untuk guru honor, juga misalnya penyuluh pertanian. Begitu juga di Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk nelayan atau petambak, bisa diikutkan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Panji.

Untuk programnya di awal, lanjut Panji, adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk JKK, adalah pada saat berangkat kerja, bekerja dan perjalanan pulang. Sedangkan untuk JKM, tanpa memandang apa penyebab kematiannya.

Baca Juga: Gelaran W20 Danau Toba, Angkat Isu Perempuan hingga Pendampingan UMKM

Berita Terkini Lainnya