Selama 6 Bulan, 104 Orang Ditangkap karena Narkoba di Simalungun
Ada 3 anak di bawah umur yang terlibat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Selama satu semester atau 6 bulan terakhir, Polres Simalungun berhasil menangkap 104 orang karena terlibat dengan perkara narkoba. Mereka ditangkap dari 82 kasus dengan jumlah barang bukti sabu 231, 29 gram, ganja 44,77 gram.
Perkara ini cukup menyita perhatian karena tiap tahunnya banyak anak-anak yang terlibat. Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat temu pers, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga: Masa Liburan, Pemkab Simalungun Awasi Kapal Wisata di Danau Toba
1. Tiga orang yang terlibat masih anak-anak
Berdasarkan keterangan kapolres, tersangka yang ditangkap terdiri dari 98 pengedar sekaligus pengguna dan 6 lagi hanya sebagai pemakai. Di antara tersangka ada 3 perempuan dan 3 di bawah umur. Bahkan salah seorang belum genap berusia 15 tahun. Sementara 5 orang ditangkap masih berusia 17-19 tahun.
"Untuk anak ini tetap kita terangkan pasal tentang Undang-undang narkotika tetapi karena dia masih usia di bawah umur kita lampirkan dengan pasal Undang-undang sistem peradilan anak, yaitu Undang-undang 11 Tahun 2012. Perbedaannya di masa penahanan. Namun tetap kita proses," tambah Kasat Narkoba AKP Hadiartono.
Baca Juga: Polisi Diduga Pakai Sabu, Kapolres Simalungun Janji Menindak Tegas