Polisi Diduga Pakai Sabu, Kapolres Simalungun Janji Menindak Tegas

Digerebek warga di sebuah gubuk

Simalungun, IDN Times - Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengaku akan menindak siapapun yang diduga mengkonsumsi narkotika, termasuk anggota polisi. Sikap ini ia sampaikan kembali setelah anak buahnya berinisial AS ditangkap warga Nagori Amborokan Paneraya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Kamis (22/10/2020), saat mengkonsumsi narkoba.

"Kita akan tindak tegas. Siapapun yang terlibat, termasuk anggota (polisi) kita akan tindak tegas,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, Sabtu (24/10/2020).

1. Sikap Kapolres, siapapun ditindak tegas

Polisi Diduga Pakai Sabu, Kapolres Simalungun Janji Menindak TegasKapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Ia mengatakan bahwa memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah tugas polisi dan menjadi skala prioritas mengingat kembali apa yang telah diinstruksi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs. Martuani Sormin, yaitu tidak ada toleransi bagi anggota yang ikut terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. ”Kapolda sudah tegas. Kita pun di sini juga harus tegas terhadap anggota yang terlibat,” ucapnya.

Sebagaimana dengan pernyataan Kapolda Sumut yang menyatakan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara, dia juga tidak membiarkan para pelaku kejahatan memiliki tempat di Simalungun. ”Yang pasti, maupun itu anggota Polri harus ditindak tegas,” ujarnya.

Baca Juga: Seorang Polisi di Simalungun Digerebek Warga saat Pakai Narkoba

2. AS telah diperiksa Kasi Propam

Polisi Diduga Pakai Sabu, Kapolres Simalungun Janji Menindak TegasKasi Propam melakukan pemeriksaan AS (Dok.IDN Times/Istimewa)

Mengenai pemeriksaan AS, Kasi Propam Polres Simalungun Iptu Alwan mengatakan, instruksi Kapolda Sumatera Utara sudah dijalankan. Buktinya, polisi juga ikut diringkus dalam penggerebekan di sebuah gubuk di perladangan di Dusun III Ambarokan Pane, Kecamatan Raya Kahean. ”Anggota itu kita tahan kok,” ujarnya.

AS dikenakan pelanggaran KKEP, yaitu positif mengonsumsi narkoba dan selanjutnya akan di proses Mel pak 14 ayat 1 huruf B, PP no 1 tahun 2003 Jo pasal 7 ayat 1 huruf B, Perkap no. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan diproses Sipropam. ”Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus itu,” bebernya.

3. Beratnya hukuman menunggu barang bukti

Polisi Diduga Pakai Sabu, Kapolres Simalungun Janji Menindak TegasKasi Propam melakukan pemeriksaan AS (Dok.IDN Times/Istimewa)

Terkait hukuman berat bagi anggota yang terlibat dalam penyalagunaan narkotika itu, kata Kanit Propam, nanti akan diputuskan karena melihat barang bukti yang ada padanya. Pada saat itu tidak menemukan barang bukti sabu atau narkotika jenis lainya. "Melainkan alat-alat menggunakan narkotika saja, seperti alat isap sabu bong, tas kecil, bola lampu dan jarum speed,” kata Alwan.

Untuk diketahui, pada 22 Oktober 2020 sekitar pukul 1.00 WIB, warga desa Ambarokan melakukan penggerebekan sebuah gubuk di perladangan. Melihat kedatangan warga, AS sempat melarikan diri dan warga berusaha mengejar para tersangka dan berhasil ditangkap Di pos Kamling Pane Raya Ujung. Selanjutnya warga menghubungi Kanit Reskrim Raya Kahean Ipda Rudi Junaidi, oleh Kanit Reskrim mengamankan Brigadir tersebut di Polsek Raya Kahean.

Baca Juga: Pilkada Simalungun, Kapolres Berharap Tak Ada Klaster Baru COVID-19

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya