Rampok Uang dan Ponsel, Pelaku dan Penadah Ditangkap di Simalungun
Satu orang pelaku lainnya masih diburu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Tiga orang ditangkap Kepolisian Resort Simalungun kasus perampokan terhadap Bima Raka pada 30 Juli 2021. Mereka adalah MF (17), D (18) dan AH yang berperan sebagai penadah. Mereka ditangkap, Sabtu (11/9/2021) seusai laporan yang disampaikan korban ke Polres Simalungun.
Sementara satu lagi pelaku berinisial F masih diburu polisi saat ini. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ari Bowo.
Baca Juga: Diduga Korsleting Alat Elektronik, 7 Kios Terbakar di Simalungun
1. Korban diancam pakai benda mirip pisau
Ari menjelaskan, tiga orang pelaku melakukan aksi begal ketika korbannya melintas menggunakan sepeda motor di TK Al-Ikhwan di Huta III, Nagori Perlanaan, Kabupaten Simalungun menuju rumahnya.
Pada saat itu, korban yang tercatat sebagai warga Gang Aljihad, Kelurahan Perdagangan I, Kabupaten Simalungun itu dikejar ketiga korban menggunakan satu unit sepeda motor, lalu dipaksa menepi.
"Tiga orang laki-laki yang tidak dikenalnya itu langsung memberhentikan korban. Setelah berhenti, satu orang dari tiga laki-laki itu mendatangi korban sembari menodongkan sebuah benda yang menurut korban menyerupai besi mirip sebilah pisau," kata Ari, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Diduga Korsleting Alat Elektronik, 7 Kios Terbakar di Simalungun