Polisi Ajak Jaksa dan Hakim Beri Hukuman Efek Jera ke Terdakwa Narkoba
Selama dua minggu 6 pengedar ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tebing Tinggi, IDN Times - Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus narkotika dan telah melakukan penangkapan 13 orang tersangka kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, berdasarkan pengembangan data atau informasi dari pengungkapan diduga 6 orang sebagai pengedar sedangkan 7 orang pemakai.
Hal ini dipaparkan Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Sunadi didampingi Wakapolres, Kompol Ramli Manurung, Kamis (13/2).
Baca Juga: Kapolres Simalungun Janji Ungkap Pengendalian Narkoba dari Napi Lapas
1. Jumlah barang bukti yang disita 12,86 gram
AKBP Sunadi menjelaskan, dari seluruh tersangka, Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 9,6 gram, ganja seberat 1,66 gram, dan pil extacy sebanyak 4 butir dengan berat 1,66 gram. Totalnya 12,86 gram. Terhadap pelaku narkotika, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Sunadi S.IK selalu menekankan kepada setiap jajarannya untuk mengungkap maupun melaporkan jika ada informasi tentang narkoba.
"Untuk penyidikan lebih lanjut, sekarang ini tersangka dan barang bukti masih di tahan di Polres Tebing Tinggi. Bilamana berkas pemeriksaan telah cukup segera berkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasal yang dipersangkakan 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya
Baca Juga: Napi Narkoba yang Ditangkap Lagi Diduga Aktor Ricuh Rutan Kabanjahe