TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Toba Kritik Bupati Simalungun yang Ungkap Data Pasien COVID-19

Pemkab ragu warganya yang diumumkan positif COVID-19

dr Pontas Hutabarat, Sekretaris Gugus Tugas COVID, Kabupaten Toba (Dok.IDN Times/Istimewa)

Toba, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Toba lewat Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19), dr Pontas Batubara menyayangkan sikap Bupati Simalungun, JR Saragih yang menyebutkan nama AS (58), warga Kecamatan Lumban Julu, Kabuten Toba, positif menderita COVID-19.Nama AS termasuk dalam empat pasien positif COVID-19 yang diumumkan JR Saragih.

Nama semuanya diumumkan tanpa inisial. Pernyataan ini pun disampaikan ke publik melalui media. Menurut dr Pontas, hal ini meresahkan masyarakat Toba.

Baca Juga: 4 Warga Simalungun Positif COVID-19, Pemkab akan Isolasi Tiga Desa

1. Penyebutan nama pasien hal paling disayangkan

Bupati sekaligus ketua Gugus Tugas COVID-19 Simalungun, JR Sragih menyampaikan keterangan pers (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut dr Pontas Hutabarat, ada etika yang harusnya diikuti dalam hal menginformasikan nama pasien yang berhubungan dengan COVID-19. Selain itu, menginformasikan juga harus melalui hasil yang akurat sehingga tidak memicu keresahan di tengah keluarga dan masyarakat sekitar. "Jadi, saya rasa pernyataan Pak JR ( Bupati Simalungun) terlalu pagi disampaikan ke media," katanya.

Pontas Hutabarat menambahkan, jika menetapkan seseorang positif tertular COVID-19 harus melalui pemeriksan swab dari pusat tenggorokan di laboratorium Jakarta. Dan, prosesnya itu memakan waktu sampai lima hari dari pengiriman, baru turun hasilnya ke daerah.

Ia juga memberi contoh bahwa presiden sendiri memberi kode untuk penyebutan nama pasien. "Terus, apakah protokol di Rumah Sakit Perdagangan sudah benar sehingga langsung dinyatakan terdeteksi terkena corona virus? Setahu saya belum ada (medis RS Perdagangan) melakukan swab," jelasnya.

2. Rapid test bukan ukuran mutlak menentukan positif COVID-19

IDN Times/Debbie Sutrisno

Disampaikannya, rapid test virus corona bisa positif untuk mereka yang kena demam berdarah. Jadi, kata Pontas Hutabarat, harus dipahami, ada protokol yang harus dilakukan untuk menyatakan seseorang itu positif corona virus atau COVID-19. "Pernyataan seorang bupati yang membuat resah dimana-mana tidak boleh diulangi sekali lagi," ucapnya.

Pada kesempatan berbeda, Pontas Hutabarat mengutarakan hal terkait informasi yang beredar mengenai warga Kabupaten Toba yang saat ini dirawat di RS Perdagangan Kabupaten Simalungun. Dikatakannya, saat ini status dari warga tersebut adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) positif rapid test. "Artinya walau hasil dari rapid test menyatakan positif, bukan berarti langsung dikatakan positif COVID-19, namun masih harus menunggu hasil test selanjutnya," jelas Pontas.

Namun demikian, ditambahkannya, Gugus Tugas akan tetap menjalankan tindakan untuk antisipasi keadaan ini. Sebelumnya pada hari Sabtu 4 April 2020, tim dari Gugus Tugas telah melaksanakan penyemprotan disinfektan di sekitar lokasi tempat tinggal pasien tersebut. Dan seluruh anggota keluarga juga sudah menjalankan isolasi rumah dengan pengawasan ketat.

Baca Juga: PDP COVID-19 Meninggal di Simalungun, Hasil Tracing Keluarga Negatif

Berita Terkini Lainnya