Bawa Ganja Dalam Koper, WNA asal Mesir Ditangkap di Pospam Mudik
Awalnya WNA tersebut tidak bisa menunjukkan paspor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir ditahan pihak Kantor Imigrasi Kelas IIA Pematangsiantar lantaran membawa 31 paket ganja, Kamis (6/5/2021).
Awalnya pria berinisial MK tersebut berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun ketika melintas di daerah Perdagangan, Kabupaten Simalungun menggunakan angkutan umum.
Baca Juga: Diserang Monyet, Dua Anak di Simalungun Alami Luka Serius
1. Keberadaan WNA itu diketahui petugas dari sopir
Sopir yang membawa MK memberitahukan kepada petugas jika penumpangnya yang duduk paling depan merupakan WNA. Lantas Satpol PP meminta MK menunjukkan paspor, namun tidak bisa penuhi. Sehingga Satpol PP berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
"Perjalanan ke Perdagangan setelah berkunjung dari tempat tinggal istri sirih nya di Aek Kanopan. Dalam perjalanan di Pospam Perdagangan, Kabupaten Simalungun diberhentikan Satpol PP karena ada pemberitahuan dari sopir angkutan umun, nih ada orang asing. Dia duduk di depan, " terangnya.
Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas IIA Pematangsiantar, Mulyadi menjelaskan bahwa setelah WNA itu diserahkan Satpol PP, pihaknya pun memeriksa lebih dalam, baik identitas dan barang bawaannya. Tapi MK sempat tidak terima ketika diminta membuka koper bawaannya.
"Dia sangat proteksi sekali ketika diminta membuka salah satu koper sehingga petugas kita curiga, jangan-jangan ada hal yang ditutup-tutupi, " ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: THR Bermasalah, Buruh di Sumut Bisa Mengadu ke Posko FSPMI