TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawa Ganja Dalam Koper, WNA asal Mesir Ditangkap di Pospam Mudik

Awalnya WNA tersebut tidak bisa menunjukkan paspor

WNA asal Mesir diserahkan Satpol PP Simalungun ke Kantor Imigrasi Kelas IIA Pematangsiantar (Istimewa/IDN Times)

Simalungun, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir ditahan pihak Kantor Imigrasi Kelas IIA Pematangsiantar lantaran membawa 31 paket ganja, Kamis (6/5/2021).

Awalnya pria berinisial MK tersebut berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun ketika melintas di daerah Perdagangan, Kabupaten Simalungun menggunakan angkutan umum.

Baca Juga: Diserang Monyet, Dua Anak di Simalungun Alami Luka Serius

1. Keberadaan WNA itu diketahui petugas dari sopir

Petugas Imigrasi memeriksa WNA asal Mesir karena ganja dan paspor (Istimewa/IDN Times)

Sopir yang membawa MK memberitahukan kepada petugas jika penumpangnya yang duduk paling depan merupakan WNA. Lantas Satpol PP meminta MK menunjukkan paspor, namun tidak bisa penuhi. Sehingga Satpol PP berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

"Perjalanan ke Perdagangan setelah berkunjung dari tempat tinggal istri sirih nya di Aek Kanopan. Dalam perjalanan di Pospam Perdagangan, Kabupaten Simalungun diberhentikan Satpol PP karena ada pemberitahuan dari sopir angkutan umun, nih ada orang asing. Dia duduk di depan, " terangnya.

Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas IIA Pematangsiantar, Mulyadi menjelaskan bahwa setelah WNA itu diserahkan Satpol PP, pihaknya pun memeriksa lebih dalam, baik identitas dan barang bawaannya. Tapi MK sempat tidak terima ketika diminta membuka koper bawaannya.

"Dia sangat proteksi sekali ketika diminta membuka salah satu koper sehingga petugas kita curiga, jangan-jangan ada hal yang ditutup-tutupi, " ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).

2. MK mendapatkan ganja dari Kota Medan

WNA asal Mesir dan barang bukti ganja diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut (Istimewa/IDN Times)

Beberapa saat kemudian petugas berhasil membujuk yang bersangkutan dan akhirnya ditemukan 31 paket ganja. "Setelah yang bersangkutan diminta membuka satu persatu isi koper, petugas kita makin curiga melihat gestur tubuhnya yang gemetaran dan keringatan," ucapnya.

Melihat barang bukti itu, pihak Imigrasi Kelas IIA Pematangsiantar berkoordinasi dengan Polres Simalungun. "Awalnya sama kita dia mengakui bahwa itu (ganja) barangnya tetapi kepada polisi dia sempat menyangkal. Tetapi setelah dilakukan rekontruksi secara pelan-pelan, beliau akhirnya mengakui, " ujarnya.

Ia menambahkan bahwa WNA tersebut mengaku bahwa ganja diperoleh dari Kota Medan. Kakan Imigrasi kembali menjelaskan soal langkah yang akan mereka lakukan berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan WNA itu, yakni berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Kedubes Mesir yang ada di Jakarta. "Pastinya kita akan tembuskan surat ke Kedubes Mesir," terangnya.

Baca Juga: THR Bermasalah, Buruh di Sumut Bisa Mengadu ke Posko FSPMI

Berita Terkini Lainnya