TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Bupati Bener Meriah Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Alasan, karena masih butuh pemeriksaan saksi-saksi tambahan

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera ketika menahan mantan bupati Bener Meriah berinsial A dan rekannya, S. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Mantan Bupati Bener Meriah berinisial A (41) beserta rekannya, S (44), yang tertangkap tangan melakukan transaksi jual-beli bagian satwa belum ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, keduanya hanya dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan.

"Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh," kata Subhan, pada Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap Ketika Transaksi Kulit Harimau

1. Masih perlu pemeriksaan saksi tambahan

Barang bukti kulit harimau yang disita Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Subhan mengatakan, usai menjalani pemeriksaan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan pihak kepolisian melakukan gelar perkara di ruang rapat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Hasilnya, masih perlu dilakukan pemeriksaan serta meminta keterangan dari saksi-saksi lain untuk meningkat status A dan S sebagai tersangka.

"Guna membuat terang perkara ini masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut," ujarnya.

2. Kasus didalami guna ungkap aktor intelektual lain

Barang bukti kulit harimau yang disita Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Meski status A dan S belum ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh masih terus melakukan pencarian serta pengejaran terhadap satu pelaku yang melarikan diri.

Tidak hanya itu, tim juga masih terus mendalami kasus tersebut hingga membuat terang perkara guna penetapan tersangka.

"Mengungkap aktor intelektual lainnya guna memutus mata rantai penjualan kulit Harimau Sumatera di Provinsi Aceh," kata Subhan.

Baca Juga: [BREAKING] Diduga Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Diciduk

Berita Terkini Lainnya