Mantan Bupati Bener Meriah Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
Alasan, karena masih butuh pemeriksaan saksi-saksi tambahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Mantan Bupati Bener Meriah berinisial A (41) beserta rekannya, S (44), yang tertangkap tangan melakukan transaksi jual-beli bagian satwa belum ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, keduanya hanya dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan.
"Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh," kata Subhan, pada Kamis (26/5/2022).
Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap Ketika Transaksi Kulit Harimau
1. Masih perlu pemeriksaan saksi tambahan
Subhan mengatakan, usai menjalani pemeriksaan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan pihak kepolisian melakukan gelar perkara di ruang rapat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Hasilnya, masih perlu dilakukan pemeriksaan serta meminta keterangan dari saksi-saksi lain untuk meningkat status A dan S sebagai tersangka.
"Guna membuat terang perkara ini masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut," ujarnya.
Baca Juga: [BREAKING] Diduga Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Diciduk