Mantan Bupati Bener Meriah Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Alasan, karena masih butuh pemeriksaan saksi-saksi tambahan

Banda Aceh, IDN Times - Mantan Bupati Bener Meriah berinisial A (41) beserta rekannya, S (44), yang tertangkap tangan melakukan transaksi jual-beli bagian satwa belum ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, keduanya hanya dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan.

"Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh," kata Subhan, pada Kamis (26/5/2022).

1. Masih perlu pemeriksaan saksi tambahan

Mantan Bupati Bener Meriah Tak Ditahan, Hanya Wajib LaporBarang bukti kulit harimau yang disita Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Subhan mengatakan, usai menjalani pemeriksaan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan pihak kepolisian melakukan gelar perkara di ruang rapat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Hasilnya, masih perlu dilakukan pemeriksaan serta meminta keterangan dari saksi-saksi lain untuk meningkat status A dan S sebagai tersangka.

"Guna membuat terang perkara ini masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap Ketika Transaksi Kulit Harimau

2. Kasus didalami guna ungkap aktor intelektual lain

Mantan Bupati Bener Meriah Tak Ditahan, Hanya Wajib LaporBarang bukti kulit harimau yang disita Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Meski status A dan S belum ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh masih terus melakukan pencarian serta pengejaran terhadap satu pelaku yang melarikan diri.

Tidak hanya itu, tim juga masih terus mendalami kasus tersebut hingga membuat terang perkara guna penetapan tersangka.

"Mengungkap aktor intelektual lainnya guna memutus mata rantai penjualan kulit Harimau Sumatera di Provinsi Aceh," kata Subhan.

3. Jika terbukti bersalah akan dipenjara maksimal lima tahun

Mantan Bupati Bener Meriah Tak Ditahan, Hanya Wajib LaporBarang bukti kulit harimau yang disita Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Diberitakan sebelumnya, A (41) mantan bupati Bener Meriah beserta rekannya berinisial S (44) ditangkap tim gabungan dari Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan Polda Aceh, Selasa (24/5/2022).

Keduanya ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera, di depan stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Jika terbukti bersalah, maka A dan S dianggap telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: [BREAKING] Diduga Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Diciduk

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya