Wakaf Modal Usaha Mikro, Bantu UMKM Terdampak Pandemik
Dukungan modal tanpa terbebani bunga pinjaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Aksi Cepat Tanggap (ACT) meluncurkan program Wakaf Modal Usaha Mikro, Kamis (8/7/2021). Hal itu bertujuan untuk membantu kesulitan masyarakat akibat pandemik COVID-19.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, peluncuran program Wakaf Modal Usaha Mikro oleh Global Wakaf-ACT diharapkan membuka peluang usaha kecil untuk berkembang dan bangkit kembali setelah terpuruk akibat pandemik COVID-19.
"Hal itu disebabkan pelaku usaha dapat mengembangkan usaha dengan dukungan modal tanpa terbebani bunga pinjaman," katanya, pada acara peluncuran Wakaf Modal Usaha Mikro di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, 10 Potret Nia Ramadhani Dengan Hobi Mewahnya
1. Program ini diinisiasi oleh Global Wakaf
Kata Edy, Wakaf Modal Usaha Mikro adalah sebuah program yang diinisiasi oleh Global Wakaf berupa penyaluran dana bantuan modal usaha berbasis wakaf kepada pelaku usaha mikro dan petani dengan skema Qhardul Hasan (pinjaman kebaikan).
Tujuannya untuk membebaskan pelaku usaha mikro dan para petani dari jeratan utang dan riba.
Baca Juga: [BREAKING] Bermula dari Asisten, Sabu Milik Nia Ramadhani Terungkap