Upaya Cegah Korupsi, Pemprov Sumut Teken Whistle Blowing System
WBS merupakan media pengaduan melalui sistem online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Whistle Blowing System (WBS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Penanganan Pengaduan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut merupakan wujud komitmen Pemprov Sumut terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pendandatangan perjanjian tersebut dilakukan Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis bersama Deputi Bidang Informasi Data KPK RI, Mochammad Hadiyana, disaksikan para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Destination Branding, Dorong Pariwisata Berkelanjutan di Bakkara Toba
1. Pemberantasan korupsi juga ditunjukkan dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 18 tahun 2021
Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis mengatakan, komitmen terhadap pemberantasan korupsi, juga ditunjukkan dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 18 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan, artinya Pemprov telah membuka akses luas kepada masyarakat, lembaga dan organisasi termasuk ASN untuk bisa berperan secara langsung memberikan pengaduan apabila ditemukan indikasi korupsi di lingkungan Pemprov.
"Ini sudah kita atur regulasinya melalui Pergub dan telah kita undangkan, sehingga bisa disikapi OPD di lingkungan Pemprov Sumut. Tidak hanya lembaga sosial yang berperan tapi dari internal kita sendiri (ASN) punya kesempatan melapor, segera lakukan perubahan kepada jajaran secara baik dan ringkas sehingga memberi contoh benar kepada jajaran," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Money Politic Pilkades Deli Serdang Diarak Warga ke Polsek