TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Kasus Binomo Fakarich Ditahan di Rutan Tanjung Gusta 

Kejari Medan terima berkas tersangka dari Bareskrim Polri

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. (Istimewa/IDN Times)

Medan, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Suhartami Pratama alias Fakarich, Selasa (2/8/2022). 

Tersangka tiba di Kejari Medan sekitar pukul 11.30 WIB. Fakarich memakai kaos lengan panjang berwarna biru dongker dengan diapit oleh para petugas kepolisian dari Bareskrim Polri dan tim Jaksa Kejagung.

Baca Juga: Selain Jadi Mentor, Fakarich Diduga Terima Rp1,9 M dari Indra Kenz

1. Tersangka tiba di Kejari Medan

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan penyerahan tersangka Fakarich oleh Bareskrim Polri ke Kejari Medan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri pada penuntut umum dilakukan di ruang Tahap II Kantor Kejari Medan. Di mana tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan 18 jaksa dengan 3 jaksa dari Kejari Medan," katanya, Selasa (2/8/2022)

2. Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan Simon, selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. 

Terhadap tersangka Fakarich disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1)  UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 jo Pasal 5, Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga: Fakarich Buka Kelas Trading Binomo dengan Biaya Pendaftaran Rp5 Juta

Berita Terkini Lainnya