Tersangka Kasus Binomo Fakarich Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Kejari Medan terima berkas tersangka dari Bareskrim Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Suhartami Pratama alias Fakarich, Selasa (2/8/2022).
Tersangka tiba di Kejari Medan sekitar pukul 11.30 WIB. Fakarich memakai kaos lengan panjang berwarna biru dongker dengan diapit oleh para petugas kepolisian dari Bareskrim Polri dan tim Jaksa Kejagung.
Baca Juga: Selain Jadi Mentor, Fakarich Diduga Terima Rp1,9 M dari Indra Kenz
1. Tersangka tiba di Kejari Medan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan penyerahan tersangka Fakarich oleh Bareskrim Polri ke Kejari Medan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri pada penuntut umum dilakukan di ruang Tahap II Kantor Kejari Medan. Di mana tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan 18 jaksa dengan 3 jaksa dari Kejari Medan," katanya, Selasa (2/8/2022)
Baca Juga: Fakarich Buka Kelas Trading Binomo dengan Biaya Pendaftaran Rp5 Juta