Tersangka Dugaan Korupsi Videotron Disperindag Dilimpahkan ke Kejari
Tersangka sempat masuk dalam daftar buronan Kejari Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times -Tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan TA 2013, Djohan (49), dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejari Medan.
Sebelumnya, tersangka sempat masuk dalam daftar buronan Kejari Medan dan berhasil ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan ditangkap pada 15 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Terlibat Narkoba Jaringan Lapas di Sumut, 11 Sipir Penjara Dipecat
1. Kasus ini bersumber dari APBD Kota Medan TA 2013
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Bondan Subrata, mengatakan kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan pengadaan enam unit papan visual elektronik (videotron) untuk informasi harga secara elektronik di Disperindag Kota Medan Tahun 2014 sebesar Rp3.168.120.000 yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2013.
"Penyidik melakukan menelusuri dan mentelaah di lapangan pada Maret 2014 diketahui enam unit papan visual elektronik videotron sudah dalam keadaan tidak berfungsi. Selain itu, diduga tidak sesuai dengan kontrak dan harga di-markup, adapun kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1.059.676.483," ungkap Bondan.
Baca Juga: Mantan Bendahara Puskesmas Ditahan, Diduga Korupsi Dana JKN