Mantan Bendahara Puskesmas Ditahan, Diduga Korupsi Dana JKN

Ditemukan sejumlah dokumen terkait korupsi

Medan, IDN Times - Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, EW (35), ditahan tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (7/5/2021) sore.

Saat kembali dikonfirmasi, Sabtu (8/5), Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, mengatakan EW diperiksa intensif oleh penyidik sebagai tersangka. EW hadir di Kejari Medan sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya.

1. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi JKN 2019

Mantan Bendahara Puskesmas Ditahan, Diduga Korupsi Dana JKNIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS TA 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan senilai Rp2,8 miliar.

"Seusai menjalani pemeriksaan tim penyidik selanjutnya menggeledah rumah EW di Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan. Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan langsung oleh tersangka dan penasihat hukumnya," kata Rahmatsyah.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Rp3,6 Miliar, Kakak Beradik Dituntut 18 Bulan Penjara

2. Dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, ditemukan sejumlah benda dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi

Mantan Bendahara Puskesmas Ditahan, Diduga Korupsi Dana JKNIlustrasi dokumen (IDN Times/Denisa Tristianty)

Dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, ditemukan sejumlah benda dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi. Kemudian, penyidik menahan tersangka EW dan dititipkan di Rutan Wanita Tanjunggusta yang Medan dalam rangka penyidikan.

"Tersangka sebelum ditahan dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid tes antigen COVID-19 di RS Royal Prima, Medan. Kemudian, dibawa ke Rutan Wanita Tanjunggusta," ujarnya. .

3. Penetapan EW sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan berikut

Mantan Bendahara Puskesmas Ditahan, Diduga Korupsi Dana JKNIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Penetapan EW sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan No. 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya tersangka belum dilakukan penahanan karena baru mengalami kecelakaan. 

Baca Juga: Pemprov Sumut Terapkan Pelarangan Mudik Aglomerasi, Warga Bingung

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya