TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Telap Uang Pengedar Narkoba, 2 Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

Dua oknum polisi mencuri uang pengedar narkoba Rp650 juta

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Dua oknum polisi, Marjuki Ritonga dan Dudi Efni dituntut masing-masing selama 3 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti mencuri dan membagi uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah Imayanti.

"Menuntut, meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/12/2021) sore.

1. Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban alami kerugian materi sebesar Rp650 juta

IDN Times/Sukma Sakti

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, karena kedua terdakwa merupakan anggota Polri. Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan saksi korban, Imayanti selaku istri terduga pelaku narkoba bernama Jusuf alias Jus mengalami kerugian materi sebesar Rp650 juta. 

"Adapun hal meringankan, adanya perdamaian antara para terdakwa dan Imayanti dengan mengganti kerugian sebesar Rp500 juta. Kedua terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum serta terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap Randi.

Dikatakan JPU, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana. Usai mendengar tuntutan jaksa, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

2. Ada lima oknum polisi yang terlibat dalam perkara ini

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa lain yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono dan Rikardo Siahaan belum dituntut. Dakwaan JPU Randi Tambunan, kelima oknum polisi itu merupakan anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polretabes Medan.

Awalnya, Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

"Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam," ujar JPU.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

"Bahwa barang-barang tersebut diatas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan," tandas Randi.

Berita Terkini Lainnya