Telap Uang Pengedar Narkoba, 2 Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara
Dua oknum polisi mencuri uang pengedar narkoba Rp650 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Dua oknum polisi, Marjuki Ritonga dan Dudi Efni dituntut masing-masing selama 3 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti mencuri dan membagi uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah Imayanti.
"Menuntut, meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/12/2021) sore.
1. Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban alami kerugian materi sebesar Rp650 juta
Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, karena kedua terdakwa merupakan anggota Polri. Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan saksi korban, Imayanti selaku istri terduga pelaku narkoba bernama Jusuf alias Jus mengalami kerugian materi sebesar Rp650 juta.
"Adapun hal meringankan, adanya perdamaian antara para terdakwa dan Imayanti dengan mengganti kerugian sebesar Rp500 juta. Kedua terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum serta terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap Randi.
Dikatakan JPU, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana. Usai mendengar tuntutan jaksa, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).