Sidang Perdana, Oknum Pejabat Bank Sumut Diduga Rugikan Negara Rp202 M
Sidang perdana dilakukan secara online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - MAL selalu Pemimpin Divisi Treasure PT Bank Sumut dan AI selaku Direktur Kapital Market PT MNC Sekuritas, menjalani sidang perdana secara online di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/7) Sore.
Keduanya bersama Donni Satria selaku Direktur Utama PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) didakwa telah melakukan korupsi pada pembelian surat berharga yang merugikan negara sebesar Rp202 Miliar.
Baca Juga: Bikin Heboh! Ini Potret Goweser Perempuan Tak Berhijab di Banda Aceh
1. Donni Satria Direktur Utama PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) melakukan kerja sama dengan pihak MNC Sekuritas
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan dan Hendri Sipahutar, menyebutkan untuk memuluskan penjualan surat berharga dalam bentuk medium, Donni Satria Direktur Utama PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) melakukan kerja sama dengan pihak MNC Sekuritas, yaitu negosiasi dengan Dadang Suryanto Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas dan Andi Irvandi Direktur Capital Market MNC Sekuritas.
"Sehingga PT SNP memerlukan tambahan dana untuk memenuhi biaya operasional dengan cara melakukan penjualan surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN). Untuk melakukan penjualan surat berharga itu, Donni Satria selaku Dirut PT SNP melakukan kerjasama dan negosiasi dengan pihak MNC Sekuritas," ujar JPU.
Baca Juga: Gawat! Jenazah PDP COVID-19 Dibawa Kabur dari RS Pirngadi Medan